BERITA DIY - Mulai Selasa, 23 Maret 2021 Korlantas Polri telah menjadwalkan peluncuran tilang elektronik (ETLE) secara nasional untuk tahap pertama.
Ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda tersebar di wilayah Indonesia. Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.
Kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan rasa dispilin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Profil Sisca Kohl yang Jadi Trending Topik di Twitter Ternyata Orang Kaya
Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede menjelaskan dengan adanya kamera pengawas ETLE akan mewujudkan proses penegakan hukum lebih transparan dan terwujudnya transparansi.
“Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya trasnparansi,” kata Abrianto dikutip dari NTMC Polri, Minggu, 21 Maret 2021.
Ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang eletronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut 10 jenis pelanggaran lalu lintas selengkapnya yang akan ditindak lanjut dari ETLE:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan