Penangguhan Vaksin AstraZeneca Dicabut, Siap Digunakan Mulai Pekan Depan

- 20 Maret 2021, 21:08 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19.
Ilustrasi vaksin covid-19. /Pixabay/wir_sind_klein

BERITA DIY - Polemik mengenai vaksin AstraZeneca masih terus diperbincangkan. Setelah beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa dalam vaksin ini mengandung unsur Babi sehingga haram, namun MUI mengatakan bahwa vaksin ini tetap boleh digunakan apabila darurat.

Di sisi lain keamanan dari vaksin buatan Inggris ini pun masih dipertanyakan. Total 15 negara termasuk Indonesia telah menangguhkan sementara penggunaan vaksin AstraZeneca.

Namun, kini Kementerian Kesehatan  Indonesia telah mencabut penangguhan sementara vaksin AstraZeneca dan akan mulai menggunakannya pada pekan depan.

Baca Juga: Klik dtks.kemensos.go.id Ini Jadwal dan Cara Cek Daftar Penerima Bansos Tunai BST Rp 300 Ribu

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers KPCPEN, Jumat 19 Maret 2021 memberikan konfirmasi bahwa hal ini dilakukan setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), Badan Pengawas Obat Inggris (MHRA), serta Otoritas Kesehatan Eropa (EMA) yang menyatakan vaksin tersebut aman untuk digunakan kepada masyarakat.

“Berdasarkan hasil konfirmasi dari MHRA, badan pengawas obat di London dan juga EMAC serta WHO tadi malam vaksin ini dinyatakan aman. Insya Allah, kita sudah rencanakan akan mendistribusikan dan menggunakan vaksin AstraZeneca minggu depan,” ungkap Budi dilansir PMJNews Sabtu, 20 Maret 2021.

Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama dengan tim pakar KOMNAS Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI dan ITAGI juga telah mengeluarkan kebijakan terkait vaksin Covid-19 merek AstraZeneca dan manfaatnya yang besar bagi masyarakat.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 15 Ditutup Besok, Klik Bergabung di www.prakerja.go.id Dapat BLT Rp3,5 Juta

“Manfaat dari pemberian vaksin Covid-19 merek AstraZeneca ini lebih besar dibandingkan dengan resiko yang ditimbulkan. Sehingga vaksin AstraZeneca ini dapat segera digunakan,” terang BPOM melalui rilis resminya.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x