BERITA DIY - Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2019.
Dari hasil tersebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta mencatat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan pembayaran kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E atas penyelenggaraan acara olahraga tersebut.
Anies membayar senilai 53 juta poundsterling Inggris atau setara Rp983,31 miliar pada 2019-2020.
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Masakan Dendeng Daging Balado Khas Padang yang Lezat dan Nikmat
"Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP 53 ribu atau setara Rp983,31 miliar," tulis BPK dalam Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2019.
Pembayaran tersebut terdiri dari fee senilai 20 juta poundsterling Inggris atau setara Rp360 miliar yang dibayarkan pada 2019. Lalu, fee senilai 11 juta poundsterling Inggris atau Rp200,31 miliar yang dibayarkan pada 2020.
Kondisi ini tambah BPK, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Begitu juga dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Hasil audit BPK tersebut membuat mantan politis Partai Demokrat memberikan tanggapan.