Pengertian dari Hukum Wajib, Sunnah, Haram, Makruh, dan Mubah Beserta Contohnya

- 15 Maret 2021, 15:30 WIB
Pengertian hukum wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.
Pengertian hukum wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. /Pixabay/afdhalhaaris

Baca Juga: Bacaan Doa untuk Orang Meninggal Laki-laki dan Perempuan LENGKAP Bahasa Arab, Latin, dan Terjemah Indonesia

3. Hukum Haram

Haram adalah suatu perbuatan yang ditinggalkan mendapat pahala dan jika dilaksanakan mendapat dosa, contohnya minum minuman keras, memakan babi, zina, berjudi, fitnah, ghibah.

4. Hukum Makruh

Hukum Makruh yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, contohnya makan dan minum dalam keadaan berdiri, melakukan wudhu di dalam kamar mandi, sikat gigi saat berpuasa.

Baca Juga: Kumpulan Doa untuk Orang Sakit agar Kembali Sehat yang Diajarkan Rasulullah SAW dari Berbagai Riwayat

5. Hukum Mubah

Hukum Mubah yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak mendapat dosa dan jika ditinggalakan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala.

Sehingga hukum mubah inti jelasnya adalah boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan contoh perbuatannya yaitu melamun.

Itulah penjelasan 5 hukum islam (Wajib, Sunnah, haram, makruh, dan mubah).***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x