Seperti diberitakan Tribrata News, dia menuturkan bahwa Virtual Police akan menegur jika sudah adanya laporan dari masyarakat.
Mekanisme pelaporan yakni ketika ada percakapan atau unggahan mengandung ujaran kebencian di grup WhatsApp, seseorang yang menjadi anggota grup itu bisa melaporkan kepada polisi dengan melampirkan bukti berupa tangkapan layar.
Setelah itu konten yang dilaporkan akan dikaji apakah memenuhi unsur ujaran kebencian atau tidak.
"Jangan berpikir, ah kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih. Enggak. Prinsipnya virtual police itu memperingati kepada akun-akun. Apapun bentuk platformnya," tuturnya.
89 akun media sosial telah dikirimkan peringatan oleh kepolisian per 11 Maret 2021
Peringatan yang dilakukan oleh virtual police ditujukan kepada pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Kini, kepolisian turut mengawasi konten di aplikasi pengirim pesan WhatsApp.***