Percakapan Grup WhatsApp akan Diawasi Polisi Virtual atau Virtual Police

- 15 Maret 2021, 14:40 WIB
Ilustasi gambar aplikasi chatting WhatsApp.
Ilustasi gambar aplikasi chatting WhatsApp. /Pixabay/Arivera

BERITA DIY - Aktivitas masyarakat di media sosial semakin hari semakin meresahkan. Berbagai konten hoax cukup sering beredar. 

Dilatarbelakangi hal tersebut, Virtual Police atau polisi dunia maya akan turut mengawasi konten-konten yang dianggap membahayakan dalam hal ini ujaran kebencian.

Setelah sosial media seperti Twitter, Facebook atau Instagram, Virtual Police juga akan memantau konten-konten di grup WhatsApp.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus di Sumedang, Polisi dan Tim SAR Berupaya Evakuasi Korban dari Jurang

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa grup WhatsApp bisa terpantau.

"Kalau WhatsApp grup kan bisa (terpantau)," terang Kombes Pol. Ahmad Ramadan, Sabtu 13 Maret 2021.

Satu laporan konten dari WhatsApp yang diduga mengandung ujaran kebencian bahkan sudah diterima pihak Kepolisian.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Senin 15 Maret 2021: Indonesian Idol Tayang Malam Ini

 

Seperti diberitakan Tribrata News, dia menuturkan bahwa Virtual Police akan menegur jika sudah adanya laporan dari masyarakat.

Mekanisme pelaporan yakni ketika ada percakapan atau unggahan mengandung ujaran kebencian di grup WhatsApp, seseorang yang menjadi anggota grup itu bisa melaporkan kepada polisi dengan melampirkan bukti berupa tangkapan layar.

Setelah itu konten yang dilaporkan akan dikaji apakah memenuhi unsur ujaran kebencian atau tidak.

"Jangan berpikir, ah kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih. Enggak. Prinsipnya virtual police itu memperingati kepada akun-akun. Apapun bentuk platformnya," tuturnya.

89 akun media sosial telah dikirimkan peringatan oleh kepolisian per 11 Maret 2021

Peringatan yang dilakukan oleh virtual police ditujukan kepada pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Kini, kepolisian turut mengawasi konten di aplikasi pengirim pesan WhatsApp.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah