BERITA DIY - I’tidal merupakan salah satu bagian dari rukun sholat yang mana berupa gerakan bagun dari ruku’ dan dilakukan sebelum sujud.
Wajib hukumnya melaksanakan i’tidal dalam sholat, baik fardhu maupun sunnah. Tidak sah sholatnya seorang mukmin kalau menghilangkan salah satu rukun dalam sholat.
Gerakan i’tidal dilakukan dengan cara berdiri tegak setelah melaksanan ruku’, mengangkat kedua tangan setinggi telinga (laki-laki) atau sebatas dada (permpuan).
Rasulullah SAW bersabda:
ثم اركَعْ حتى تَطمَئِنَّ راكِعًا، ثم ارفَعْ حتى تستوِيَ قائِمًا
Artinya: "Lalu rukuk dengan tuma’ninah, kemudian angkat badanmu hingga lurus” (HR. Bukhari).
Mengutip dari buku Tafsir Shalat karya Ammi Nur Baits ketika melakukan i’tidal dalam sholat ada dua bacaan yang dibaca, yakni tasmi’ dan tahmid.
Bacaan tasmi’ dimulai sejak bangkit dari rukuk, bukan setelah berdiri dari ruku. Berikut bacaan tasmi’:
سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ