KLB ini dilakukan pada Jumat, 5 Maret 2021 di The Hill Hotel and Resort, Sibolangit, Deliserdang, Sumatra Utara.
Menanggapi hal ini, pemerintah melalui Mahfud MD menyatakan sikap netralnya. Mahfud mengatakan, kasus yang menimpa Demokrat ini mirip dengan sikap presiden Megawati dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)." tulis Mahfud di akun twitternya, @mohmahfudmd 6 Mret 2021.
Baca Juga: Singgung KLB Partai Demokrat, Fahri Hamzah: Kudeta Biasanya Berakhir Budeta
"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong krn scr hukum hal itu masalah internal PKB. Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol." tambah Mahfud.
"Bg Pemerintah skrg ini peristiwa Deli Serdang merupakan mslh internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum. Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah skrng hny menangani sudut keamanan, bkn legalitas partai," pungkasnya.***