Oleh karenanya, Louisa menjelaskan proses seleksi penerima Kartu Prakerja 2021 bukan menggunakan metode siapa yang paling cepat mendaftar.
"Perlu kami jelaskan bahwa seleksi Kartu Prakerja tidak berdasarkan siapa yang lebih dahulu mendaftar. Proses randomisasi baru dilakukan setelah penutupan gelombang," ungkap Louisa.
Sehingga, masyarakat tidak perlu risau jika belum bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 di hari pertama atau kedua pendaftaran.
"Jadi kalau ada kesulitan mengunggah KTP silakan dicoba lagi nanti agak malam atau besok hingga 26 Februari," imbuhnya.
Adapun, penerima Kartu Prakerja 2021 adalah pihak yang memenuhi persyaratan. Di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Pencari kerja, pengangguran, korban PHK, pekerja, dan wirausaha.
Sama seperti tahun 2020, penerima Kartu Prakerja 2021 akan mendapatkan total insentif sebanyak Rp3.550.000.
Insentif itu terdiri dari insentif pelatihan Rp1 juta yang tidak dapat dicairkan, insentif tunai sebesar Rp2,4 juta, dan insentif survei sebesar Rp50 ribu.***