BERITA DIY - Pendaftar mulai membanjiri laman www.prakerja.go.id sejak dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 Selasa, 23 Februari 2021.
Namun, perlu diketahui bahwa tak semua golongan masyarakat diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja.
Terdapat beberapa golongan yang tidak dibenarkan untuk ikut mendaftar Kartu Prakerja ini. Jika tetap mengikutinya, tetap tidak akan diproses alias hasilnya tidak akan dinyatakan lolos.
Baca Juga: Cara Cairkan Insentif Kartu Prakerja Melalui Ovo, Link Aja, GoPay
Golongan yang dimaksud tersebut ada 11 golongan, di antaranya:
- Penerima Bansos Kemensos (DTKS).
- Penerima Bantuan Subsidi Upah.
- Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Penerima Kartu Prakerja tahun 2020.
- Pejabat negara.
- Anggota TNI/Polri.
- Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Anggota DPR/DPRD.
- Pejabat BUMN/BUMD.
- Pegawai BUMN/BUMD.
- Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Pendaftar yang terus membanjiri laman www.prakerja.go.id iini mengakibatkan sejumlah pendaftar, kata Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, sempat mengalami kesulitan ketika mengunggah scan KTP.
"Kami memantau tingginya minat masyarakat untuk mengikuti gelombang 12 Kartu Prakerja yang baru saja dibuka," kata Louisa, Selasa malam.
Tingginya animo masyarakat dalam mendaftar Kartu Prakerja ini mungkin karena muncul anggapan bahwa terbatasnya kuota membuat mereka harus berlomba-lomba untuk mendaftar lebih dahulu agar bisa terekrut sebagai penerima bansos ini.
Oleh karenanya, Louisa menjelaskan proses seleksi penerima Kartu Prakerja 2021 bukan menggunakan metode siapa yang paling cepat mendaftar.
"Perlu kami jelaskan bahwa seleksi Kartu Prakerja tidak berdasarkan siapa yang lebih dahulu mendaftar. Proses randomisasi baru dilakukan setelah penutupan gelombang," ungkap Louisa.
Sehingga, masyarakat tidak perlu risau jika belum bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 di hari pertama atau kedua pendaftaran.
"Jadi kalau ada kesulitan mengunggah KTP silakan dicoba lagi nanti agak malam atau besok hingga 26 Februari," imbuhnya.
Adapun, penerima Kartu Prakerja 2021 adalah pihak yang memenuhi persyaratan. Di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Pencari kerja, pengangguran, korban PHK, pekerja, dan wirausaha.
Sama seperti tahun 2020, penerima Kartu Prakerja 2021 akan mendapatkan total insentif sebanyak Rp3.550.000.
Insentif itu terdiri dari insentif pelatihan Rp1 juta yang tidak dapat dicairkan, insentif tunai sebesar Rp2,4 juta, dan insentif survei sebesar Rp50 ribu.***