Resmi Dibuka! Ini Aturan Baru Kartu Prakerja 2021: Dalam 1 KK Maksimal Hanya 2 Penerima Bantuan Rp3,55 Juta

- 23 Februari 2021, 15:38 WIB
Insentif Kartu  Prakerja Belum Cair, Cek dan Pastikan 5 Syarat Ini Sudah Dilakukan
Insentif Kartu Prakerja Belum Cair, Cek dan Pastikan 5 Syarat Ini Sudah Dilakukan /prakerja.go.id

BERITA DIY - Pendaftaran Kartu Prakerja 2021 gelombang 12 telah dibuka pada Selasa 23 Februari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan ada aturan baru dalam program Kartu Prakerja semi bantuan sosial tahun ini.

"Penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal hanya dua anggota keluarga per KK," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual.

Baca Juga: Telah Dibuka! Buruan Daftar Kartu Prakerja 2021 Gelombang 12 untuk Dapatkan Bansos Rp3,5 Juta, Kuota 600 Ribu

Selain itu, ia mengungkapkan ada beberapa aturan lain yang diterapkan pada Kartu Prakerja 2021.

Di antaranya penerima Kartu Prakerja tidak mendapatkan menjadi Penerima Bansos Kemensos (DTKS), Bantuan Subsidi Upah, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), maupun penerima Kartu Prakerja tahun 2020.

Baca Juga: BSU 2021 Tak Cair, Kemnaker Siapkan Insentif Rp3,55 Juta untuk Pekerja: Ini Cara Daftar Kartu Prakerja

Selain itu, penerima Kartu Prakerja 2021 juga bukan pejabat negara, TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Pejabat BUMN/BUMD.

Adapun, persyaratan penerima Kartu Prakerja 2021 adalah:

Halaman:

Editor: F Akbar


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x