BERITA DIY - Bantuan Sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan disalurkan pada total 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp 37,4 triliun.
Bansos PKH diberikan dengan tujuan membantu Keluarga Miskin (KM) dalam mengatasi kesulitan ekonomi, terutama yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan ini diberikan untuk dipergunakan membeli bahan-bahan pokok seperti beras, minyak, dan kebutuhan primer lain.
Besarnya bantuan yang diberikan untuk setiap keluarga beragam, mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun yang akan diberikan secara bertahap sebanyak empat kali.
Ibu hamil/nifas dapat kesempatan mendapatkan bantuan PKH sejumlah Rp 3 juta.
Pencairan dana PKH akan diberikan pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Adapun perbedaan nominal yang diberikan, ditentukan oleh golongan penerima bantuan, yakni:
- Ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun
- Anak Usia dini/balita 0-11 bulan: Rp 3 juta per tahun
- Anak Sekolah SD: Rp900 ribu per tahun
- Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta per tahun
- Anak Sekolah SMP: Rp2 juta per tahun
- Lansia: Rp2,4 juta per tahun
- Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun
Baca Juga: 347 Keluarga Penerima Bansos BST Kemensos Rp300 Ribu Gagal Cair di Bengkulu, Ini Penyebabnya!
Untuk mengetahui apakah termasuk ke dalam daftar penerima bantuan, dapat melakukan cek online melalui laman DTKS Kemensos dengan cara:
- Buka link https://dtks.kemensos.go.id
- Klik pada Cek Bansos di kiri atas
- Pilih Nomor ID yang akan dimasukkan
- Masukkan nomor ID dan nama sesuai KTP
- Klik kode verifikasi
- klik CARI
Apabila masuk dalam daftar penerima bantuan, data diri anda seperti nama dan NIK akan muncul dan terdaftar pada laman tersebut.
Prosedur pencairanya mudah, bantuan dapat dicairkan langsung ke penerima melalui rekening himpunan bank negara (himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.***