Belum Dapat Bansos Sembako Rp200 Ribu per Bulan? Begini Cara Lapornya

- 25 Februari 2021, 01:00 WIB
BPNT
BPNT /Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Pada bulan Februari 2021 ini, pemerintah kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) sembako sebesar Rp200 ribu per bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar. Masyarakat dapat melapor jika belum mendapatkan pencairan bansos sembako melalui cara yang disampaikan dalam artikel ini.

Bansos sembako atau juga disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini merupakan bantuan yang diberikan kepada keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah sesuai pagu yang ditetapkan.

Selaini itu masyarakat yang menerima bansos sembako ini juga harus sudah masuk dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) Program Kartu Sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka! Pengangguran Bisa Daftar di www.prakerja.go.id

Besaran bansos yang akan diterima oleh setiap keluarga adalah Rp200 ribu per bulan mulai dari bulan Januari hingga Desember 2021. Sehingga total bantuan yang diterima setiap keluarga adalah Rp2,4 juta.

Bansos sembako atau BPNT ini akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu melalui bank BNI, BRI, MANDIRI dan BTN. Bansos sembako yang telah disalurkan dapat dicairan melalui Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) terdekat.

Masyarakat dapat melakukan cek daftar penerima bansos sembako secara online melalui laman dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS Dataku untuk melihat status bantuan sosial yang didapatkannya. 

Baca Juga: Kartu Prakerja 2021 Tertutup bagi Masyarakat yang Terdaftar di Kartu Prakerja 2020!

Apabila Anda memenuhi kriteria penerima bansos sembako ini namun belum dapat mencairkan bansos sembako sebesar Rp200 ribu per bulan dapat lapor dengan cara berikut. 

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x