Klik Link dtks.kemensos.go.id untuk Cek Online Daftar Penerima Bansos Sembako Rp200 Ribu per Bulan

- 20 Februari 2021, 03:00 WIB
Cek Penerima Program Bansos PKH, BPNT dan BST Seluruh Indonesia Hanya Lewat Satu Link Ini
Cek Penerima Program Bansos PKH, BPNT dan BST Seluruh Indonesia Hanya Lewat Satu Link Ini /Tangkapan Layar dtks.kemensos.go.id

BERITA DIY - Sebanyak 18,8 juta keluarga akan dapat bantuan sosial (bansos) sembako sebesar Rp200 ribu per bulan mulai Januari sampai dengan Desember 2021. Masyarakat dapat melakukan cek online daftar penerima bansos sembako melalui link dtks.kemensos.go.id dengan mengikuti cara yang terdapat pada artikel ini.

Anggaran mencapai Rp42,5 triliun telah disiapkan pemerintah untuk memberikan bansos kepada masyarakat yang telah ditargetkan. Bantuan ini sengaja diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 agar bisa bertahan dan meningkatkan taraf hidupnya.

Baca Juga: Gantikan BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja Jadi Andalan Kemnaker

Bantuan sosial sembako ini juga disebut bantuan pangan non-tunai (BPNT) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial. Bansos sembako sebesar Rp 200 ribu nantinya akan dicairkan lewat transfer rekening melalui bank penyalur Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN).

Bantuan disalurkan dalam bentuk uang elektronik setiap bulannya dan digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong).

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Modal Usaha Pengganti BLT UMKM dari Kemenkop UKM, Ini Ketentuannya

Bansos sembako ini dapat digunakan untuk berbelanja kebutuhan pangan seperti sumber karbohidrat berupa ketela/ jagung/ sagu, sumber protein nabati seperti kacang-kacangan/ tempe/ tahu.

Sumber protein hewani berupa telur/ ayam/ daging sapi/ ikan dan sumber vitamin dan mineral seperti buah-buahan dan sayur-sayuran juga dapat dibeli menggunakan bansos sembako atau kartu sembako ini.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Siapkan KTP atau KK Saat Cairkan Bantuan

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x