Bansos Sembako Rp 200 Ribu Anda Tidak Cair? Cek dan Lapor Kesini Sekarang!

- 14 Februari 2021, 14:51 WIB
Bansos Sembako atau Kartu Sembako cair bulan ini, berikut cara cek penerimanya.
Bansos Sembako atau Kartu Sembako cair bulan ini, berikut cara cek penerimanya. /tangkap layar instagram.com/ @kemensosri

BERITA DIY - Berikut ini cara cek dan panduan lapor apabila bantuan sosial (bansos) Rp 200 ribu anda tidak kunjung cair. 

Kementerian Sosial memberikan bantuan sembako yang pada tahun sebelumnya diberikan berupa bahan makanan pokok kini diwujudkan berupa uang tunai senilai Rp 200 ribu.

Pada bulan Februari 2021, bansos sembako ini ditargetkan ke 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total bantuan senilai Rp 2,4 juta per tahun.

Uang ini nantinya tidak diperkenankan untuk membeli rokok, akan tetapi untuk membeli kebutuhan pokok makanan seperti beras, lauk-pauk, dan obat-obatan.

Baca Juga: Terungkap! Tiap Pemain Ikatan Cinta Ternyata Dijaga 'Bodyguard', Imbas Kamar Talent Diketuk saat Istirahat

Bantuan ini dapat dicairkan setiap bulan sejak Januari hingga Desember 2021. Para calon penerima bansos sembako ini dapat mengecek apakah keluarganya berhak dapat bansos sembako Rp 200 ribu ini atau tidak dengan mudah melalui aplikasi SIKS-NG atau link dtks.kemensos.go.id.

Berikut cara cek penerima bansos sembako Rp 200 ribu melalui online:

  • Buka link dtks.kemensos.go.id
  • Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan
  • Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan  sosial bansos BPNT.

Sedangkan panduan untuk melakukan komplain dan berbagai pertanyaan seputar bansos yang tak kunjung cair, dapat segera melapor melalui layanan aduan via email [email protected].

Baca Juga: Ambil Jatah Bansos BST Rp300 Ribu Februari 2021 Cek di dtks.kemensos.go.id pakai KTP Simak Mekanisme Pencairan

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x