Cara Perpanjang SIM Online: Lengkap dengan Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

- 6 Februari 2021, 13:23 WIB
Perpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) Online
Perpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) Online /polri.go.id

BERITA DIY - Di masa pandemi seperti sekarang, ada sebagian orang yang menghindari untuk pergi keluar rumah, menghindari kerumunan, untuk mengurangi resiko terpapar virus corona.

Pada masa seperti saat ini, masyarakat banyak melakukan kegiatan secara online, seperti membeli makanan, bekerja, dan sekolah.

Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah surat yang sangat penting dimiliki oleh orang yang sudah bisa berkendara, dari motor hingga mobil, surat ini sebagai bukti Anda layak untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bikin Jantung Copot, Angga Bocorkan Ikatan Cinta: Chat WA Roy Jadi Bukti Seret Elsa ke Penjara?

SIM mempunyai masa berlaku yaitu selama lima tahun, setelah lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang SIM nya agar berlaku kembali.

Perpanjang SIM sebenarnya masih bisa dilakukan secara offline, namun bagi sebagian orang yang menghindari keluar rumah, POLRI melakukan inovasi dalam proses pembuatan dan perpanjangan SIM, yaitu dengan adanya SIM online.

Perpanjang SIM sekarang lebih mudah dengan adanya SIM online, berikut cara-cara perpanjang sim online yang dikutip dari indonesia.go.id

Bagaimana Cara Perpanjang SIM Online?

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, Anda harus melengkapi syarat dibawah ini.

Syarat Memperpanjang SIM Online

  1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
  2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara
  3. Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
  4. SIM lama;
  5. Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
  6. Surat keterangan kesehatan mata.

Baca Juga: Netizen Salah Fokus Andin Pakai Karet Gelang di Ikatan Cinta, Buat Apa? Ternyata Ini Penjelasannya

Cara Memperpanjang SIM Online

  1. Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di https://sim.korlantas.polri.go.id.
  2. Pilih menu pendaftaran SIM online.
  3. Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan.
  4. Isi formulir atau data permohonan SIM baru.
  5. Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.
  6. Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.
  7. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
  8. Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Itulah syarat dan cara perpanjang sim online.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x