Syarat Memperpanjang SIM Online
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara
- Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- SIM lama;
- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
- Surat keterangan kesehatan mata.
Baca Juga: Netizen Salah Fokus Andin Pakai Karet Gelang di Ikatan Cinta, Buat Apa? Ternyata Ini Penjelasannya
Cara Memperpanjang SIM Online
- Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di https://sim.korlantas.polri.go.id.
- Pilih menu pendaftaran SIM online.
- Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan.
- Isi formulir atau data permohonan SIM baru.
- Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.
- Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.
- Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
- Pengambilan foto dan pencetakan SIM.
Itulah syarat dan cara perpanjang sim online.***