Sempat Tarik Ulur, Akhirnya Insentif Nakes Tahun 2021 Tak Jadi Dipangkas: Ini Rinciannya

- 5 Februari 2021, 16:07 WIB
ILUSTRASI: Tak Jadi dipangkas, Nakes akan terima insentif sama dengan tahun 2020.
ILUSTRASI: Tak Jadi dipangkas, Nakes akan terima insentif sama dengan tahun 2020. /covid19.go.id

BERITA DIY-Besaran insentif untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) tahun 2021 sempat mengalami drama tarik ulur hingga berencana akan dipangkas.

Namun melalui Press Statement yang digelar secara online di akun YouTube Kemenkeu RI pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu, besaran insentif untuk Nakes di 2021 tak jadi dipangkas.

Hal tersebut disampaikan Askolani, selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa tidak ada perubahan insentif dengan tahun sebelumnya, yaitu 2020.

Baca Juga: Akhirnya Elon Musk Ajukan Investasi di Indonesia, Begini Respon Kaesang, Batal Ternak Lele?

“Kami tegaskan bahwa pada 2021 ini yang baru berjalan dua bulan bahwa insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020,” lengkap Askolani dalam Press Statement Kamis, 4 Februari 2021 tersebut.

Selanjutnya, Askolani juga menyampaikan bahwa pemerintah bersama Kemenkeu akan terus mendetilkan dan mengaji anggaran di tahun 2021 ini.

Apabila dilihat pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-239/MK.02/2020 tentang Insentif Bulanan dan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19, berikut rinciannya:

Baca Juga: Balita 10 Bulan Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta, Penuhi Syarat Ini: Cek Pencairan PKH di Link Berikut

  • Dokter Spesialis Rp15 juta per bulan
  • Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta per bulan
  • Bidan dan Perawat Rp7,5 juta per bulan
  • Tenaga Medis Lainnya Rp5,5 juta per bulan

Selanjutnya, insentif untuk nakes yang berada di beberapa kantor berikut ditetapkan sebesar Rp5 juta rupiah per bulan, yaitu:

  • Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
  • Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP)
  • Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP)
  • Dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota
  • Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

Baca Juga: Simak! WNA dari 20 Negara Ini Dilarang Masuk Wilayah Arab Saudi, Termasuk Indonesia?

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Youtube Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah