Info BLT UMKM 2021: Cukup Siapkan Ini untuk Syarat dan Cara Daftar, Cek Penerima Klik eform.bri.co.id/bpum

- 2 Februari 2021, 14:45 WIB
BPUM 2021 akan dianjutkan KemenkopUKM, berikut cara dan syarat jadi penerima BLT UMKM.
BPUM 2021 akan dianjutkan KemenkopUKM, berikut cara dan syarat jadi penerima BLT UMKM. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

BERITA DIY-Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk pengajuan daftar Banpres Produktif UMKM (BPUM) tahun 2021.

Apabila telah memenuhi syarat pengajuan daftar BPUM 2021, dapat cek apakah menjadi penerima BLT UMKM atau tidak di laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Laman https://eform.bri.co.id/bpum merupakan salah satu bank penyalur usulan KemenkopUKM untuk pencairan dana BLT UMKM.

Baca Juga: Februari Cair Lagi, Cek Nama Penerima Bansos Tunai Rp300 Ribu di Link Ini: Cukup Pakai NIK KTP

Dikutip dari laman Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM, @kemenkopukm, MenkopUKM, Teten Masduki menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan kembali BPUM 2021 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun rincian BLT UMKM yang diusulkan kepada Kemenkeu yaitu, jumlah penerima dan nominal anggaran sama dengan tahun 2020.

Target penerima BPUM 2021 sebanyak 12 juta penerima atau pelaku umkm dan dengan penambahan anggaran sebesar Rp28,8 triliun.

Baca Juga: Kumpulan Kata Ucapan Selamat Imlek 2021 Selain Gong Xi Cai dan Artinya dalam Bahasa Indonesia

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima BLT UMKM:

  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Selanjutnya, pelaku UMKM dapat datang ke kantor-kantor berikut ini untuk pengajuan daftar BPUM:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x