Biaya Perpanjangan dan Pengesahan STNK Kendaraan Bermotor Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016

- 28 Januari 2021, 15:44 WIB
Pemilik kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan di pelayanan samsat keliling Provinsi NTB.
Pemilik kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan di pelayanan samsat keliling Provinsi NTB. /ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.

Biaya penerbitan STNK

Baca Juga: Syarat, Cara dan Langkah yang Harus Ditempuh saat Mengajukan Gugatan Cerai

Baca Juga: Ketahui 5 Tips Ini Sebelum Membeli Mobil Bekas Untuk Dapat Barang yang Berkualitas

  • Kendaraan roda 2 atau roda 3 baru Rp100 ribu per penerbitan.
  • Kendaraan roda 2 atau roda 3 perpanjangan Rp100 ribu per penerbitan 5 tahunan.
  • Kendaraan roda 4 atau lebih baru Rp200 ribu per penerbitan.
  • Kendaraan roda 4 atau lebih perpanjangan Rp200 ribu per penerbitan 5 tahunan.

Biaya pengesahan STNK

  • Kendaraan roda 2 atau 3 Rp25 ribu per pengesahan.
  • Kendaraan roda 4 atau lebih Rp50 ribu per penerbitan.

Apabila ingin melakukan perpanjangan STNK, pemilik kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dapat menyiapkan biaya Rp100 ribu ditambah Rp25 ribu untuk pengesahannya. Untuk pemilik kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dapat menyiapkan anggaran Rp200 ribu ditambah Rp50 ribu.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x