Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Bisa lewat Aplikasi di HP

- 27 Januari 2021, 18:06 WIB
Ilustrasi. Layanan Samsat Keliling wilayah
Ilustrasi. Layanan Samsat Keliling wilayah /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/

2. Setelah terinstal silakan klik mulai dan lakukan pendaftaran

3. SAMOLNAS akan meminta data diri pemohon dengan mengisi kolom yang tersedia seperti nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan. Pastikan data yang diminta telah terisi semua dengan sesuai baru pilih ‘Lanjutkan’.

Baca Juga: Ramalan Asmara Zodiak Besok, 28 Januari 2021: Kencan Pertama Aries dan Scorpio

4. Tunggu beberapa saat sampai SAMOLNAS berhasil meng-input data yang telah dimasukkan pemohon

5. Bila data yang di-input-kan sudah benar sesuai dengan data base di Samsat akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang perlu dibayarkan pajaknya, serta nominal pajak yang harus dibayarkan

6. Pemohon akan mendapatkan SKKP elektronik dan kode bayar. Kode bayar ini hanya berlaku selama 2 jam. Bila melewati batas waktu yang disediakan pemohon dianggap gagal dan perlu mengulang proses dari awal

7. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp5.000.

  • Untuk channel pembayaran, SAMOLNAS sudah terintegrasi dengan sejumlah bank negeri di antaranya BRI, BNI, BTN, Mandiri, CIMB Niaga, Permata Bank dan e-commerce Tokopedia.

Baca Juga: 5 Potret Cantik Mayang Yudittia Pemeran Michelle di Sinetron Ikatan Cinta: Si Lembut Teman Aldebaran

8. Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB yang dikirim melalui e-mail dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari

9. Pemohon bisa mendapatkan fisik dari TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK melalui jasa ekspedisi yang dikirimkan Samsat sesuai dengan alamat pemohon yang tertera di STNK. Proses pengiriman bisa memakan waktu 7 hari.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x