Masyarakat yang berhak mendapat bantuan Program Kartu Sembako adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah sesuai pagu yang ditetapkan dan telah masuk dalam Daftar Penerima Manfaat Program (DPM) Kartu Sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Asik! Anak Usia Dini Dapat Rp3 Juta Bansos PKH Januari 2021: Cek Daftar Penerima di Link Ini
Besaran bantuan dalam Program Kartu Sembako yakni Rp200 ribu per KPM per bulan. Pelaksanaan program ini nantinya selama satu tahun, dari Januari sampai Desember.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) nantinya dapat membelanjakan dana bantuan tersebut untuk belanja kebutuhan pangan di e-Warong terdekat.***