Simak! Hanya Golongan Ini yang Berhak Menerima Program Kartu Sembako

- 26 Januari 2021, 18:00 WIB
Program Kartu Sembako
Program Kartu Sembako /twitter.com/@KemensosRI

BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan perlindungan sosial masyarakat akan kebutuhan pangan. Program untuk menunjang hal itu yakni dalam bentuk Program Sembako atau Program Kartu Sembako bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) miskin dan rentan.

Dilansir BERITA DIY dari akun twitter resmi Kementerian Sosial RI @KemensosRI Program Kartu Sembako adalah Program Bantuan Sosial yang disalurkan Pemerintah dan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Jangan Lupa! Cek Namamu di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Agar Dapat BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta

Bantuan ini diberikan melalui uang elektronik setiap bulannya dan digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di Elektronik Warung Gotong Royong (e-warong).

Program Kartu Sembako memiliki tujuan:

1. Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan pangan

2. Memberikan gizi yang seimbang

3. Meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi

4. Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan

Masyarakat yang berhak mendapat bantuan Program Kartu Sembako adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah sesuai pagu yang ditetapkan dan telah masuk dalam Daftar Penerima Manfaat Program (DPM) Kartu Sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).  

Baca Juga: Asik! Anak Usia Dini Dapat Rp3 Juta Bansos PKH Januari 2021: Cek Daftar Penerima di Link Ini

Besaran bantuan dalam Program Kartu Sembako yakni Rp200 ribu per KPM per bulan. Pelaksanaan program ini nantinya selama satu tahun, dari Januari sampai Desember.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) nantinya dapat membelanjakan dana bantuan tersebut untuk belanja kebutuhan pangan di e-Warong terdekat.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x