Cara Perpanjang SKCK Online dan Offline di Polsek, Mudah Anti Ribet dan Cepat

16 April 2024, 16:24 WIB
Begini cara perpanjang SKCK online dan offline di Polsek atau Polres dengan mudah anti ribet dan cepat. /Tangkap layar skck.polri.go.id

BERITA DIY - Berikut cara perpanjang SKCK online dan offline di Polsek dengan mudah anti ribet dan cepat.

Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK diterbitkan oleh Polri untuk mengetahui bahwa pemiliknya bebas dari catatan kriminal. Sama seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM), SKCK juga memiliki 'batas kadaluarsa' yakni hanya berlaku selama enam bulan terhitung dari tanggal terbitnya.

Bagi kamu yang SKCK-nya sudah mati, berikut tersaji cara perpanjang SKCK online dan offline di Polsek dengan mudah.

Baca Juga: Cara Buat SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN, Apa Bisa Beda Domisili atau di Luar Alamat KTP?

SKCK biasanya disyaratkan ketika melamar pekerjaan hingga daftar kuliah serta keperluan administrasi lainnya.

 

Pembuatan atau perpanjang SKCK bisa dilakukan secara offline di Polsek dan Polres atau online melalui link resmi.

Cara Perpanjang SKCK Offline

Sebelum mengunjungi Polres atau Polsek, siapkan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SKCK.

Berikut ini berkas atau dokumen yang diperlukan:

Baca Juga: Syarat Terbaru Buat SKCK 2024, Benarkah Harus Ada BPJS Kesehatan JKN dan Bayar Berapa? Cek Ketentuannya

1. Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir, maksimal telah habis masanya selama satu tahun

2. Fotocopy KTP atau SIM

3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

4. Fotocopy Akta Kelahiran

5. Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor kepolisian.

Berikut cara perpanjang SKCK offline di Polsek atau Polres:

- Mendatangi kantor kepolisian terdekat pada hari dan jam kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB menyerahkan dokumen ke loket.

- Petugas memeriksa kecocokan dokumen persyaratan dan penelitian keseuaian, serta ada atau tidaknya catatan kepolisian dari pemohon SKCK akan diproses jika dokumen dinyatakan lengkap, namun akan dikembalikan jika berkas tidak lengkap untuk dilengkapi.

 

- SKCK diterbitkan ketika tidak ditemukan hal-hal dari pemohon yang meragukan dan dokumen yang dibawa sudah lengkap.

- Setelah SKCK diterbitkan, pemohon membayarkan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000 kepada petugas ditempat.

Baca Juga: Cara Buat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2023, Praktis Bisa Lewat HP: Berapa Biaya Pembuatannya?

Cara Perpanjang SKCK Online

Berikut ini cara perpanjang SKCK online:

- Mengunjungi laman skck.polri.go.id

- Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online

 

- Lampirkan dokumen yang disyaratkan untuk memperpanjang SKCK

- Dapatkan kode untuk mencetak SKCK atau barcode

- Datang ke loket pelayanan Polsek, Polres, atau Polda dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK

- Pemohon membayar biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000

- Setelahnya, pemohon diberi kwitansi pembayaran dan mendapat nomor antrean pencetakan SKCK

 

- SKCK yang sudah diterbitkan diserahkan kepada pemohon dan bisa meminta legalisir jika diperlukan

Demikian cara perpanjang SKCK online dan offline di Polsek dengan mudah anti ribet dan cepat.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler