Berapa THR Pegawai BUMN? Jangan Kaget, Segini Perkiraan Uang Tunjangan Hari Raya Karyawan Plat Merah

26 Maret 2024, 10:09 WIB
Ilustrasi - Berapa THR pegawai BUMN dan perkiraan uang tunjangan hari raya untuk karyawan perusahaan 'Plat Merah'. /PIXABAY/IqbalStock

BERITA DIY - Berapa THR pegawai BUMN dan perkiraan uang tunjangan hari raya untuk karyawan perusahaan 'Plat Merah'.

Jelang Hari Raya Idul Fitri, pekerja dan karyawan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tak terkecuali di BUMN.

Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga berhak menerima THR keagamaan seperti halnya pegawai negeri sipil (PNS). Namun meski dipersamakan dengan PNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, pemberian THR bagi pegawai BUMN diatur dalam ketentuan yang berbeda.

Lantas, berapa THR yang diterima pegawai BUMN?

Baca Juga: Cara Hitung THR Karyawan Kontrak Lama Kerja 12 Bulan atau Kurang

THR untuk Pegawai BUMN

Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, anggota Direksi BUMN dapat menerima THR sebesar satu kali gaji. Sementara anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat diberikan THR sebesar satu kali honorarium.

Maka, besaran THR yang diterima nantinya juga akan berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut besaran gaji pokok karyawan beberapa BUMN:

Baca Juga: Kapan THR TNI-Polri 2024 Cair? Ini Jadwal Pencairan THR Lebaran dan Besaran yang Akan Didapatkan

PT Telkom Indonesia

Gaji pokok karyawan di PT Telkom Indonesia berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per bulan untuk lulusan baru (fresh graduate).

Sementara untuk posisi Officer bisa mengantongi gaji sebesar Rp 5-7 juta per bulan dan gaji posisi Ahli IT sekitar Rp 7-9 juta per bulan

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)

Baca Juga: Kapan THR Lebaran 2024 untuk Pensiunan Cair? Ini Jadwal dan Jumlah Nominalnya

Gaji pokok karyawan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN berkisar Rp 2,8 juta sampai dengan Rp 4 juta per bulan untuk posisi Teller.

Kemudian untuk bagian Senior Staff bisa meraih gaji Rp 4-6 juta per bulan, Ahli IT sebesar Rp 6-8 juta per bulan, dan Manajer mendapatkan gaji sekitar Rp 6-10 juta per bulan.

Kapan THR Dibayarkan?

Tunjangan Hari Raya (THR) dberikan maksimal 10 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya,” bunyi Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2024.

Itulah informasi berapa THR pegawai BUMN dan perkiraan uang tunjangan hari raya untuk karyawan perusahaan 'Plat Merah'.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler