Berapa Komponen THR PPPK 2024 Sesuai PP Surat Edaran SE Kemnaker Terbaru

20 Maret 2024, 15:28 WIB
Ilustrasi. Komponen THR PPPK 2024 sesuai PP Surat Edaran Kemnaker: tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja. /Seputar Lampung/Dzikri abdi setia

BERITA DIY - Berikut penjelasan soal komponen THR PPPK 2024 sesuai PP Surat Edaran Kemnaker terbaru yang baru rilis.

Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

SE ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan termuat dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pemberian THR Keagamaan 2024

Menurut Menaker Ida Fauziyah, memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha.

Baca Juga: Link PDF Driver OJOL Dapat THR Lebaran 2024 SE Kemnaker Terbaru

Pembayaran THR tersebut harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh ditunda-tunda, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ida menegaskan kembali bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Ida juga meminta perusahaan untuk memberikan perhatian dan patuh terhadap ketentuan ini. Hal ini disampaikan oleh Menaker dalam keterangan persnya yang dikutip dari ANTARA News pada tanggal 20 Maret 2024.

Golongan yang berhak mendapatkan THR Keagamaan 2024

THR Keagamaan 2024 diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

SE ini berlaku untuk pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: THR PNS 2024 Kapan Cair? Apakah Honorer Dapat Tunjangan Hari Raya?

Besaran THR Keagamaan 2024

Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 bulan upah. Sementara untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Untuk pekerja/buruh harian lepas, bagi yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR sebesar 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR sebesar 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” imbuh Ida.

Komponen THR PPPK 2024

PP No 14/2024 menetapkan ketentuan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 20242. Bagi PPPK di tahun 2024, THR akan diberikan sebesar 100 persen dari gaji pokok dan tunjangan melekat.

Baca Juga: Hindari Uang THR Palsu, Cara Tukar Uang Baru Resmi Bank Indonesia 2024: Jadwal, Lokasi dan Syaratnya

Komponen THR PPPK 2024 sama dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja. Berikut rinciannya:

- Gaji pokok: Besaran gaji pokok PPPK tergantung pada golongan dan masa kerja.

- Tunjangan keluarga: 5 persen dari gaji pokok untuk istri/suami dan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak yang masih di bawah tanggungan.

- Tunjangan pangan: Rp150.000 per bulan untuk PPPK di instansi pemerintah pusat dan Rp100.000 per bulan untuk PPPK di instansi pemerintah daerah.

- Tunjangan jabatan/umum: Besaran tunjangan ini berbeda-beda tergantung pada jabatan dan golongan PPPK.

Baca Juga: Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja? Simak Penjelasan Selengkapnya!

- Tunjangan kinerja.

Dari PP No 14/2024 ini pula, diketahui tanggal cair THR PPKH 2024 jatuh pada 1 April, jika Hari Raya Idul Fitri 1445 H dilaksanakan pada 10 April.

Demikianlah penjelasan mengenai komponen THR PPPK 2024 sesuai PP Surat Edaran Kemnaker. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler