Galbay Pinjol Wajib CEK Ini! Cara OJK Catat Skor BI Checking dan Lakukan Pemutihan agar Tidak Diteror DC

12 Maret 2024, 10:50 WIB
Galbay pinjol wajib cek, cara OJK dalam mencatat skor BI Checking dan cara lakukan pemutihan agar DC pinjaman online tidak teror utang ke rumah. /Foto PIXABAY/Tumisu

BERITA DIY- Galbay pinjol wajib cek artikel ini, berikut cara dari OJK dalam mencatat skor BI Checking usai gagal bayar dan cara lakukan pemutihan agar DC pinjaman online tidak teror utang ke rumah, simak selengkapnya di sini.

Gagal bayar pinjaman online adalah permasalahan yang ditakuti oleh nasabah galbay karena jelang 30 hari akan ada DC yang akan datang tagih utang, baik pinjol legal OJK atau ilegal.

Selain DC atau debt collector, jika Anda tidak membayar utang pinjol hingga 90 hari, maka SLIK OJK akan mencatat skor BI Checking yang bisa mengakibatkan Anda tidak bisa meminjam lagi di pinjol manapun.

Maka dari itu, ketahui alur pencatatan skor BI Checking di SLIK OJK dan cara agar nama bersih dengan melakukan pemutihan sesuai dengan cara yang disebutkan oleh OJK di artikel ini.

Baca Juga: Pinjol OJK yang Belum Punya DC Apakah Bisa Galbay? Ini Daftarnya dan Cara Agar Nama BI Checking Bersih Skor 0

Berbeda dengan bank, memakai pinjol lebih mudah untuk cair karena tanpa memerlukan jaminan. Bahkan bisa dilakukan dari HP dengan mendaftarkan KTP.

Namun yang perlu Anda pahami, pinjol memiliki bunga yang lebih besar dari bank dengan tenor waktu yang terbatas dan risiko dikejar DC juga lebih tinggi.

Pencatatan skor BI Checking juga berlaku di pinjol, apabila Anda tidak membayar utang sampai 90 hari dan dengan risiko lain bunga sudah menumpuk.

Pencatatan Skor BI Checking di SLIK OJK

Begini aturan pencatatan skor BI Checking di SLIK OJK usai galbay atau gagal bayar pinjol usai 90 hari yang patut Anda waspadai jika sudah memakai pinjaman online:

Baca Juga: Pinjol Aman Legal OJK: Jika Galbay Belum Ada DC Teror Utang Pinjaman Online 2024

- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari

- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Baca Juga: Tidak Perlu Repot Bayar Utang Pinjol OJK ke DC usai Galbay, Cukup Beri 3 Pertanyaan Ini DC Bisa Setop Teror

Cara Pemutihan BI Checking

Anda yang sudah galbay 90 hari, ini cara dari OJK untuk lakukan pemutihan atau membersihkan skor jelek agar Anda bisa meminjam lagi di bank atau pinjol:

1. Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi. Sebab di bank manapun Anda mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit Anda masih buruk.

2. Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.

3. Membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.

Baca Juga: Daftar Pinjol OJK Aman Galbay Belum Ada DC Lengkap Cara Cek Status BI Checking dan Hapus Skor agar Bisa KPR

Demikian informasi mengenai cara dari OJK dalam mencatat skor BI Checking usai gagal bayar pinjol dan cara lakukan pemutihan agar DC pinjaman online tidak teror utang ke rumah.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler