BERITA DIY - Berapa besaran gaji KPPS Pilkada 2024 serentak pada November? Berikut ini rinciannya.
Selain pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan wakil presiden serta legislatif, pada tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga akan menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Tentu saja dalam pelaksanaannya, akan kembali dibentuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Sama seperti saat Pemilu, KPPS Pilkada juga akan mendapatkan gaji.
Ketahui besaran gaji KPPS Pilkada 2024 serentak pada bulan November mendatang.
Baca Juga: Pilkada 2024 Serentak Kapan di Provinsi Mana Saja? Ini Daftar dan Aturan Pilgub Terbaru
Pada Pilkada serentak 2024, masyarakat akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Untuk menggelar pemungutan suara Pilkada 2024, KPU kembali akan membentuk KPPS.
KPPS Pilkada tak jauh berbeda dengan Pemilu Pilpres dan legisltaif yakni terdiri dari ketua dan anggota KPPS, serta pengaman TPS atau linmas.
Lantas, berapa gaji anggota KPPS Pilkada serentak 2024?
Gaji KPPS Pilkada Serentak 2024
Gaji KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut rinciannya.
1. Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000/orang/bulan
2. Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000/orang/bulan
3. Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan
Jadwal Pilkada Serentak 2024
Merujuk pada jadwal yang dirilis oleh KPU, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS akan digelar pada 17 April - 5 November 2024
Sementara untuk pelaksanaan pemungutan suara digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Itulah rincian dan besaran gaji KPPS Pilkada 2024 serentak pada bulan November mendatang.***