Apakah Boleh Sholat Jumat Diganti Sholat Dzuhur karena Pekerjaan, dan Hukum 3 Kali Meninggalkan Jumatan

6 Oktober 2023, 10:20 WIB
Ilustrasi - Apakah boleh sholat Jumat diganti sholat Dzuhur karena pekerjaan dan hukum 3 kali berturut-turut meninggalkan Jumatan. /Unplash/Rumman Amin

BERITA DIY - Berikut informasi apakah boleh sholat Jumat diganti sholat Dzuhur karena pekerjaan dan hukum 3 kali berturut-turut meninggalkan Jumatan.

Sholat Jumat diketahui menjadi kewajiban bagi laki-laki muslim dewasa dan sudah baligh seperti banyak diketahui.

Namun apakah boleh meninggalkan sholat Jumat dan mengganti dengan sholat Dzuhur biasa banyak dicari warganet.

Adapun hukum melaksanakan ibadah sholat Jumat adalah fardhu ‘ain hal ini juga terdapat dalam sebuah hadis Rasulullah SAW.

Baca Juga: Hukum Mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur, Ini Penjelasannya

“Sholat Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas empat orang yaitu, budak, wanita, anak kecil dan orang sakit.” (HR. Abu Daud)

Mengutip dari laman NU, dalam kondisi pekerjaan dan tidak memiliki pilihan untuk meninggalkan pekerjaan ada beberapa ketentuan.

Berikut keterangan Az-Zarkasyi dikutip dari laman NU, bagaimana jika meninggalkan ibadah shalat Jumat.

Baca Juga: Hukum Apakah Boleh Mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur: Ini Penjelasan Lengkapnya

مسألة استؤجر لعمل مدة فأوقات الصلاة مستثناة فلا ينقص من الأجر شيء سواء الجمعة وغيرها وعن ابن سريج أنه يجوز له ترك الجمعة بهذا السبب حكاه في أواخر الإجارة

Artinya, “Persoalan 95. Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu shalat dikecualikan.

"Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik shalat Jumat maupun shalat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan shalat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah,” (Lihat Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, halaman 67).

Pekerjaan yang menuntut darurat bisa menjadi alasan secara syar’i bagi seseorang untuk meninggalkan shalat Jumat.

Baca Juga: Apakah Boleh Mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur? Ini Penjelasan Hukum Melaksanakannya

Kondisinya dapat dianalogikan dengan orang-orang yang terisolasi sehingga uzur mengikuti ibadah shalat Jumat sebagai keterangan Az-Zarkasyi berikut ini:

مسألة لا يأثم المحبوس المعسر بترك الجمعة

Artinya, “Persoalan 96. Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat,” (Lihat Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, halaman 67).

Melalui keterangan keterangan di atas, bahwa seseorang dalam keadaan darurat pekerjaan boleh meninggalkan shalat Jumat.

Ia tidak berdosa karena meninggalkan shalat Jumat. Tetapi ia wajib menggantinya dengan shalat Dzhuhur empat rakaat.

Berikut beberapa udzur yang membolehkan seseorang mengganti sholat Jumat dengan sholat dzuhur. Berikut uraiannya yang bisa Anda simak:

- Hujan yang dapat membasahi pakaiannya dan tidak ditemukan pelindung hujan.
- Sakit yang teramat sangat.
- Merawat orang sakit yang tidak terdapat orang yang mengurusinya.
- Mengawasi kerabat (istri, mertua, budak, teman, ustadz, orang yang memerdekakannya) yang hendak meninggal atau berputus asa.
- Khawatir akan keselamatan jiwa atau hartanya.
- Orang yang menyertai kreditur dan berharap pengertiannya karena kemiskinannya.
- Menahan hadas sementara waktu masih lapang.
- Ketiadaan pakaian yang layak.
- Kantuk yang teramat sangat.
- Angin kencang, kelaparan, kehausan, dan kedinginan.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur? Ini Hadits Shahihnya

Hukum Meninggalkan Sholat Jumat 3 Kali Berturut-turut

Adapun hukum meninggalkan sholat Jumat 3 kali berturut-turut sebagaimana dalam sebuah hadist yang menyebut sebagai orang yang lalai:

"Barang siapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena menyepelekannya, maka Allah mengunci mata hatinya berhentilah orang-orang dari melalaikan shalat jumat, atau Allah mengunci mata hati mereka sehingga selamanya mereka menjadi orang yang lalai" (H.R Muslim dan An-Nasai) (Al-Hasani: 1992: 64-65).

Demikian informasi apakah boleh sholat Jumat diganti sholat Dzuhur karena pekerjaan dan hukum 3 kali berturut-turut meninggalkan Jumatan.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler