Cara Membuat SKCK untuk Daftar CPNS 2023, Apa Bisa Bikin Online Lewat HP Tanpa Datang ke Kantor?

7 September 2023, 11:05 WIB
Ilustrasi - Cara membuat SKCK untuk daftar CPNS 2023, cek apa bisa bikin online lewat HP tanpa datang ke kantor, siapkan berkas persyaratan ini. /Tangkap layar Instagram.com/@skckpolrestabanyuwangi

BERITA DIY - Sima cara membuat SKCK untuk daftar CPNS 2023, cek apa bisa bikin online lewat HP/Smartphone tanpa datang ke kantor, siapkan berkas persyaratan ini. 

Telah dipublikasikan jika pendaftaran CPNS akan dibuka pada Minggu, 17 September 2023. Peserta yang hendak daftar perlu menyiapkan sejumlah dokumen termasuk SKCK.

SKCK dapat dibuat secara offline maupun online. Namun jika Anda ingin membuat lewat HP/Smartphone tanpa datang ke kantor, ikuti cara yang akan dijelaskan di sini.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan terbit jika seseorang melakukan permohonan pembuatan. Dalam pembuatannya ada berkar persyaratan yang perlu disiapkan.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Polri Resmi Terbaru 2023: Syarat, Alur, Biaya, dan Apa Saja Dokumen yang Disiapkan

Surat ini diterbitkan oleh Polri dan memaparkan catatan kejahatan seseorang. Biasanya SKCK baru akan dibuat ketika seseorang hendak melamar pekerjaan atau melengkapi persyaratan tertentu.

Dalam pembuatannya, pemohon akan dibebani biaya sebesar Rp30 ribu. SKCK juga memiliki masa berlaku terbatas, yakni selama 6 bulan dan dapat diperpanjang kembali.

Anda dapat membuat SKCK secara offline dengan mendatangi kanor Polsek atau Polres dengan membawa sejumlah berkas persyaratan. SKCK bisa langsung jadi di hari yang sama saat Anda mengajukan permohonan

Begini cara bikin SKCK offline:

1. Bawa surat pengantar dari kantor keluruhan/desa sesuai domisili pemohon

2. Bawa fotokopi KTP/SIM

3. Bawa fotokopi KK, Akta kelahiran, pas foto terbaru 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar

4. Datang ke Polsek/Polres

5. Datang ke tempat pembuatan SKCK

6. Isi formulir daftar riwayat hidup

7. Lakukan pengambilan perekaman sidik jari

Baca Juga: Cek Syarat Administrasi CPNS 2023 Dokumen, Jadwal Seleksi dan Link Pendaftaran Kapan Dibuka?

Jika Anda ingin mengajukan permohonan SKCK tanpa datang ke kantor, Anda dapat mengakses layanan pembuatan SKCK secara online lewat aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.

Aplikasi tersebut dapat diunduh lewat Play Store atau App Store. Dengan cara ini, Anda dapat membuat SKCK secara mudah kapan pun dan di mana pun.

Ini berkas persyaratan membuat SKCK di Polda

  • Fotokopi KTP dan memperlihatkan KTP asli, jika belum memiliki KTP, bawa fotokopi kartu identitas lain
  • Fotokopi Paspor dan KK
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  • Pas foto berwarna 4x6 berlatar belakang merah, berpakaian berkerah dan sopan tidak memakai aksesoris di wajah, tampak muka (tampak muka secara utuh bagi pemohon yang mengenakan jilbab).

Berkas persyaratan untuk permohonan di Polres sama dengan seperti di atas, namun tidak perlu menyertakan fotokopi Paspor. Permohonan di Polsek tanpa disertai fotokopi Paspor dan rumus sidik jari.

Baca Juga: Info CPNS Kemenkumham 2023: Jadwal, Kuota, dan Berkas Pendaftaran

Tata cara bikin SKCK online untuk daftar CPNS 2023:

1. Download aplikasi POLRI Super App

2. Buka aplikasi, daftar akun baru dan login dengan akun tersebut

3. Pilih menu SKCK Online

4. Baca instruksi yang muncul 

5. Ajukan SKCK dengan melampirkan dokumen pas foto 4x6 dengan perpakaian sopan dan berkerah, KK, akte lahir/ijazah

6. Klik "Mulai" dan isi informasi data diri

7. Pilih lokasi terdekan untuk melakukan verifikasi sidik jari dan pengambilan SKCK

8. Klik "Selanjutnya"

9. Lakukan pembayaran

10. Jika pembayaran berhasil, Anda akan menerima email nomor registrasi permohonan SKCK

11. Kunjungi kantor polisi dengan membawa dokumen asli dari dokumen yang telah diunggah dan tunjukkan nomor registrasi

12. Lakukan verifikasi sidik jari dan dapatkan SKCK fisik

Baca Juga: Berapa Batas Usia CPNS 2023 Lulusan SMA dan S1 yang Dibuka 17 September, Ini Aturan Rekrutmen

Itulah informasi cara membuat SKCK untuk daftar CPNS 2023, bisa mengajukan permohonan online lewat HP/Smartphone tanpa datang ke kantor, dan berkas persyaratannya.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler