Sisa Tanggal Merah 2023 Usai 17 Agustus HUT ke 78 RI, Kapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lagi?

18 Agustus 2023, 12:20 WIB
Ilustrasi. Daftar sisa tanggal merah 2023 usai 17 Agustus HUT ke 78 RI, ada 2 hari libur nasional dan cuti bersama menurut SKB 3 Menteri terbaru. /PIXABAY/Darkmoon_Art

BERITA DIY - Berikut informasi sisa tanggal merah 2023 usai 17 Agustus HUT ke 78 RI, kapan hari libur nasional dan cuti bersama ada lagi?

Untuk diketahui, penetapan tanggal merah libur nasional dan cuti bersama telah ditetapkan dalam SKB 3 Menteri Pemerintah.

HUT ke 78 RI menjadi satu-satunya hari libur nasional pada bulan Agustus 2023 ini lebih tepatnya pada hari Kamis, 17 Agustus.

Nah, apakah ada lagi libur nasional dan cuti bersama pada bulan September, Oktober, November, dan Desember 2023?

Baca Juga: Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Setelah HUT ke-78 RI 17 Agustus, Ada Berapa Hari?

Daftar hari libur nasional 2023

Usai tanggal merah 17 Agustus hari libur nasional HUT ke 78 RI, masih ada sejumlah hari libnas yang bisa digunakan liburan oleh para pekerja.

Untuk dicatat, libur 17 Agustus tidak diikuti oleh adanya cuti bersama HUT RI 2023. Tidak seperti pada kasus perubahan SKB 3 Menteri saat cuti bersama Idul Adha dan Idul Fitri 2023.

Pada liburan nasional Idul Fitri 2023 terjadi revisi masa liburan yang dilakukan pada 29 Maret 2023 lalu.

Kemudian, SKB 3 Menteri juga alami revisi pada 16 Juni 2023 untuk menambah cuti bersama Idul Adha 1444 H.

Baca Juga: Apakah 18 Agustus 2023 Cuti Bersama? Cek Daftar Hari Libur Nasional Menurut SKB 3 Menteri DI SINI

Sisa libur nasional dan cuti bersama tahun 2023

Sementara, sisa libur nasional 2023 antara lain:

- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW.

- 25 Desember: Hari Raya Natal.

Lalu, sisa cuti bersama 2023 antara lain:

- 26 Desember: Hari Raya Natal.

Hingga sampai saat ini per 18 Agustus 2023, belum ada perubahan untuk menambah cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada Kamis 28 September mendatang.

Diprediksi, libur nasional 28 September 2023 masih akan mempunyai hari kejepit nasional pada Jumat 29 September. Kecuali, jika pekerja bisa mengajukan cuti long weekend yaitu Jumat-Sabtu.

Baca Juga: Kapan Hari Pramuka 2023 Diperingati? Apakah Termasuk Libur Nasional Atau Tanggal Merah? Cek Sejarah Pramuka

Demikianlah sisa tanggal merah 2023 usai 17 Agustus HUT ke 78 RI, ada 2 hari libur nasional dan cuti bersama menurut SKB 3 Menteri.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler