Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2023, Cek Penerima dan Besarannya: PNS dan PPPK Siap Cairkan di Tanggal Ini

30 Mei 2023, 16:23 WIB
Ilustrasi - Gaji ke-13 ASN cair mulai Juni 2023, cek daftar penerima dan besarannya, PPPK, PNS, Anggota TNI hingga POLRI siap-siap cair di tanggal ini. /Tangkap layar Instagram.com/@bkngoidofficial

BERITA DIY - Simak informasi gaji ke-13 ASN cair mulai Juni 2023, cek daftar penerima dan besarannya. PPPK, PNS, Anggota TNI hingga Polri siap-siap cair di tanggal ini.

Sebelumnya, Preside Republik Indoneseia telah mengeluarkan PP Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Lalu Menkeu Sri Mulyani resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 ASN cair mulai Juni 2023. Daftar penerima dan berapa besarannya akan dijelaskan di sini. PNS, Anggota TNI hingga Polri juga akan dapat.

Kabar mengenai kapan tanggal pencairan gaji ke-13 merupakan kabar yang dinanti-nantikan. Gaji ini diharapkan dapat mempertahankan daya beli masyarakat khususnya bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Baca Juga: Alhamdulillah Gaji 13 PNS Cair Bulan Juni, Tanggal Berapa? Simak Sumber Gaji dan Komponennya

Pemerintah memberikan gaji ini sebagai bentuk rasa menghargai pengabdian yang telah dilakukan untuk bangsa dan negara. Namun tidak semua PNS, anggota TNI dan Polri mendapatkan gaji ke-13.

Berdasarkan Pasal 5 di PP Nomor 15 tahun 2023 ini disebutkan gaji ke-13 dikecualikan untuk:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan cair mulai Juni 2023. Lalu dikabarkan bahwa pencairan akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2023.

Baca Juga: Gaji Capai Rp 15 Juta per Bulan, Ini Lowongan Kerja LPPI Bank Indonesia! Dibuka sampai 4 Juni 2023

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari ANTARA BABEL pada Rabu, 29 Maret 2023.

Berikut daftar penerima dan besaran gaji ke-13 ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK serta aparatur lain dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada Jumat, 31 Maret 2023.

Inilah daftar penerima gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN):

  • PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara

  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  • Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Inilah daftar penerima gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):

Baca Juga: Ingat! Gaji Ke-13 PNS Tidak Cair 100 Persen, Bisa Dibayarkan 5 Juni 2023, Simak Komponen Perhitungan di Sini

  • PNS
  • PPPK

Inilah besaran gaji ke-13 dari APBN menyesuaikan dengan perhitungan:

a. Gaji pokok

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

e. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Inilah besaran gaji ke-13 dari APBD menyesuaikan dengan perhitungan:

a. Gaji pokok

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Segini Besaran Gaji ke 13 Tahun 2023 yang Bakal Diterima PNS, Ini Daftar Penerima Terbaru: Cair 5 Juni 2023

Itulah informasi gaji ke-13 ASN cair mulai Juni 2023, daftar penerima dan besaran yang didapatkan, PPPK, PNS, Anggota TNI hingga Polri serta tanggal pencairannya.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler