Pemilik UMKM Dapat BLT Rp 3 Juta Tak Perlu Terdaftar BPUM eform.bri.co.id, DAFTAR DI SINI

29 Mei 2023, 11:50 WIB
Ilustrasi tak terdaftar di BPUM eform.bri.co.id - Pemilik UMKM bisa dapat BT Rp 3 juta jika masuk kategori ini, daftar sekarang di sini. /Tangkap layar: eform.bri.co.id

BERITA DIY - Daftar di sini pemilik UMKM bisa dapat BLT Rp 3 juta tanpa cek penerima BPUM di eform.bri.co.id ataupun banpresbpum.id yang masih dicari masyarakat Indonesia.

BLT UMKM Rp Rp 2,4 juta hingga kini masih diharapkan oleh masyarakat terkait karena terlihat volume pencarian BLT UMKM atau BPUM hingga kini masih banyak.

Bagaimana tidak BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro menjadi salah satu pembantu pemilik usaha mikro untuk mengembangkan lini usahanya di masa pandemi Covid-19.

Nominal bantuan BLT UMKM pada awal penyaluran yakni sebesar Rp 2,4 juta diberikan kepada setiap pemilik UMKM yang namanya terdaftar di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

Baca Juga: 3 Tanda UMKM Dapat Bantuan Rp 600 Ribu di Mei 2023, Cek Daftar Penerima Tak di BPUM BRI eform.bri.co.id & BNI

Namun setelah ekonomi di Indonesia membaik usai melandainya kasus Covid-19, pemerintah menurunkan bantuan menjadi Rp 1,2 juta untuk 12 juta pelaku UMKM.

Dari kedua link cek penerima BPUM membedakan tempat pencairan BPUM, jika eform.bri.co.id untuk pencairan di Bank Rakyat Indonesia, sedangkan banpresbpum.id untuk penyaluran di Bank Nasional Indnesia.

Cara cek penerima BPUM hanya perlu input NIK KTP nantinya akan muncul informasi nama penerima BPUM jika memang terdaftar sebagai penerima BPUM.

Namun penyaluran BPUM 2023 sudah resmi tidak dilanjutkan oleh pemerintah karena menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki UMKM sudah bisa bertahan terpuruknya ekonomi di pandemi Covid-19.

Baca Juga: BLT Rp700 Ribu untuk UMKM Bukan BPUM 2023 atau Cek KTP di eform.bri.co.id, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Tapi tenang, pemerintah menyediakan program bantuan BLT Rp 3 juta yang bisa didapat dari Bansos PKH.

BLT Rp 3 juta dimungkinkan didapat oleh pemilik UMKM yang dalam satu keluarga terdapat kategori ibu hamil atau anak usia dini 0 s.d. 6 tahun.

Tapi syarat utama sebagai penerima Bansos PKH yakni pemilik UMKM terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat di DTKS Kemensos.

Berikut rincian bantuan BST PKH:

Baca Juga: Selamat UMKM Ini Dapat BLT Rp3 Juta Tanpa Terdaftar BPUM 2023, Cek KTP ke Sini Bukan Login eform.bri.co.id

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
  • Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-

Anda tidak perlu khawatir jika keluarga Anda belum terdaftar di DTKS Kemensos, pasalnya di aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store bisa ajukan sebagai KPM.

Baca Juga: Selamat, Ada BLT Rp700 Ribu untuk UMKM Bukan BPUM dan Tanpa Cek di eform.bri.co.id, Daftar Di Sini!

Cara pengajuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

1. Download aplikasi Cek Bansos di Play Store untuk Android

2. Buat akun jika belum memiliki akun dengan mengisi data diri lengkap

3. Login aplikasi cek Bansos menggunakan akun yang baru Anda buat

4. Setelah itu akan muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan

Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu Cair ke Pemilik UMKM yang Dapat Tanda Lolos Ini Tak Perlu Terdaftar BPUM eform.bri.co.id

5. Jika ingin daftar bisa klik menu Daftar Usulan

6. Daftar calon penerima Bansos

Setelah nama berhasil diusulkan, maka Anda bisa cek secara berkala melalui link cekbansos.kemensos.go.id dengan pilih nama daerah serta nama sesuai dengan eKTP.

Demikian informasi pemilik UMKM yang bisa dapat BLT Rp 3 juta asalkan terdapat anggota keluarga yang masuk kategori ibu hamil atau anak usia dini meski tak terdaftar di BPUM eform.bri.co.id.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler