Apa Itu Revenge Porn, Ini Bahayanya Persebaran di Media Sosial dan Cara Mengatasi

24 Mei 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi - Apa itu Revenge Porn, apa bahayanya di media sosial dan cara mengatasinya. Apakah ada pasal yang menjerat hukum Revenge porn. /Pixabay/Mohamed Hassan

BERITA DIY - Berikut informasi apa itu Revenge Porn, apa bahayanya di media sosial dan cara mengatasinya. Apakah ada pasal yang menjerat hukum Revenge porn.

Istilah Revenge Porn beberapa hari ini banyak dibahas setelah beredar video syur mirip artis di media sosial Twitter.

Lalu apa kaitannya video syur mirip artis dengan Revenge Porn, apa arti dan apakah berbahaya di media sosial.

Mengutip dari laman gov.uk, Revenge Porn adalah berbagi atau menyebarkan materi pribadi, seksual, baik foto atau video, dari orang lain, tanpa persetujuan mereka dan dengan tujuan menyebabkan rasa malu atau tertekan.

Baca Juga: Biodata Rebecca Klopper Aktris Wanita Keturunan Mana, Karier, Umur, Instagram, dan Ramai Karena Apa?

Adapun pelanggaran tersebut berlaku untuk di media sosial baik online maupun offline dengan mencangkup banyak orang.

Terkait materi pribadi ini merupakan materi seksual yang berupa gambar atau video yang menunjukan daerah kemaluan.

Dengan kata lain Rebenge Porn ini bisa saja merupakan tindakan sengaja untuk membalas dendam masa lalu.

Kerap kali ditemukan kasus Revenge Porn, pelaku penyebaran video atau foto di media oleh mantan dengan tujuan tertentu.

Baca Juga: Apa itu Bahasa Cinta Magalit yang Viral di TikTok? Test Love Language Terbaru Kata Gaul versi Bahasa Indonesia

Menurut Cyber Civil Rights Initiative, mayoritas korban revenge porn adalah perempuan. Tak sedikit korban dipaksa untuk melakukan tindakan secara vulgar.

Bahaya Revenge Porn

Tak sedikit juga diketahui penyebaran foto atau video asusila dilakukan seorang pembajakan atau peretasan di internet atau tak melulu tentang mantan.

Untuk itu jika sudah tersebar maka akan banyak risiko dari tindakan ini, sang korban bisa terkena malu hingga gangguan psikologis.

Cara Mencegah Revenge Porn

Untuk mencegah tindakan Revenge Porn Anda bisa melakukan beberapa tindakan antisipasi seperti berikut.

1. Berbagi secara konsensual dan bertanggung jawab

Penting untuk melakukan percakapan yang terbuka dan jujur ​​dengan pasangan Anda tentang privasi, batasan, dan persetujuan.

Pastikan kedua belah pihak merasa nyaman dengan konten eksplisit apa pun yang dibagikan dan tetapkan ekspektasi yang jelas.

Baca Juga: Apa Itu Magalit Love Language Viral di TikTok? Ini Arti 7 Bahasa Cinta Terbaru

2. Kata sandi dan tindakan keamanan lebih ketat

Lindungi akun dan perangkat online Anda dengan kata sandi yang kuat dan unik. Aktifkan autentikasi dua faktor jika memungkinkan.

Jaga agar perangkat Anda, termasuk ponsel cerdas, komputer, dan penyimpanan cloud, tetap aman dan terbaru dengan tambalan keamanan baru.

3. Perhatikan aktivitas online

Berhati-hatilah dalam membagikan informasi pribadi, foto, atau video di platform media sosial atau situs web lain.

Sesuaikan pengaturan privasi Anda untuk membatasi siapa yang dapat melihat kiriman Anda dan pastikan hanya orang terpercaya yang memiliki akses ke konten pribadi Anda.

4. Mencari perlindungan hukum

Jika Anda menjadi korban, laporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Konsultasikan dengan pengacara yang berspesialisasi dalam privasi online atau kejahatan dunia maya untuk memahami opsi hukum Anda dan mencari bantuan untuk menghapus konten tersebut.

Baca Juga: Apa itu Red Flag dalam Sebuah Hubungan? Kenali Ciri-ciri dan Bahayanya

5. Pikirkan sebelum berbagi

Sebelum mengirim atau menerima konten eksplisit, pikirkan potensi risiko yang ada. Pertimbangkan kemungkinan konsekuensi jika konten dibagikan tanpa persetujuan Anda.

Penting untuk mempercayai orang yang Anda bagikan dan memiliki komunikasi terbuka tentang batasan dan ekspektasi Anda.

6. Penyimpanan file yang aman

Jika Anda memiliki konten intim, pertimbangkan untuk menyimpannya dengan aman di folder terenkripsi atau menggunakan layanan penyimpanan cloud terkemuka yang menawarkan enkripsi ujung ke ujung.

Ini dapat menambah lapisan perlindungan ekstra terhadap akses tidak sah.

7. Laporkan dan hapus konten

Jika Anda menemukan porno balas dendam yang melibatkan diri Anda atau orang lain, laporkan ke platform atau situs web yang menghosting konten tersebut.

Sebagian besar platform media sosial memiliki mekanisme untuk melaporkan dan menghapus konten semacam itu. Selain itu, menghubungi tim dukungan atau administrator situs web dapat membantu menghapus konten.

8. Tingkatkan kesadaran

Bagikan informasi tentang porno balas dendam dan konsekuensinya dengan teman, keluarga, dan komunitas Anda.

Promosikan perilaku hormat dan bertanggung jawab secara online dan dorong orang lain untuk berbicara menentang pornografi balas dendam.

Perlu diingat, pencegahan itu penting, tetapi juga penting untuk mendukung dan menyediakan sumber daya bagi para korban pornografi balas dendam.

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban, hubungi organisasi dan hotline yang didedikasikan untuk membantu korban kejahatan dunia maya dan pelecehan online.

Baca Juga: Apa Itu Restricted View Konser, Ini Pengertian Istilah yang Sering Muncul saat Beli Tiket Konser

Hukuman Pelaku Revenge Porn

Dilansir dari Jurnal Kertha Desa, Vol. 9, dalam hukum yang berlaku di Indonesia, pengaturan mengenai perbuatan revenge porn tidak diatur secara khusus.

Namun, dilihat dari unsur-unsur perbuatannya, revenge porn jelas merupakan suatu tindak pidana sehingga perbuatan ini termasuk dalam kategori delik kesusilaan yang mana pengaturannya dapat dilihat pada KUHP, yakni Pasal 281, Pasal 282, serta Pasal 533.

Tindakan revenge porn juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 29 UU Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) dan 45 ayat (1) UU ITE yang mengatur mengenai tindak pidana pornografi di internet atau media sosial.

Baca Juga: Jadwal Drama Revenge of Others Episode 7 Sub Indo Tayang Kapan Hari Apa, dan Link Nonton Bukan Drakorindo

Selain itu dalam Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 UU Pornografi karena telah membuat pornografi, dan diancam pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.

Pelaku yang dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Demikian informasi apa itu Revenge Porn, apa bahayanya di media sosial dan cara mengatasinya. Apakah ada pasal yang menjerat hukum Revenge porn.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler