Tidak Perlu Surat Resign! Cara Mengubah Jenis Kepesertaan dan Kelas Rawat BPJS Kesehatan Perusahaan ke Mandiri

24 Mei 2023, 15:15 WIB
Tidak perlu surat resign ikuti cara mengubah jenis kepesertaan dan kelas rawat bpjs kesehatan perusahaan ke mandiri. /Tangkap layar YouTube.com/BPJS Kesehatan

BERITA DIY – Bagi Anda yang baru saja resign dari perusahaan, tidak perlu resign untuk mengubah kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut cara mengubah jenis kepesertaan dan kelas rawat BPJS Kesehatan perusahaan ke mandiri.

Resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan tidak perlu surat resign. Ikuti saja cara mengubah jenis kepesertaan dan kelas rawat BPJS Kesehatan perusahaan ke mandiri.

Untuk mengurus perpindahan cukup simak cara mengubah jenis kepesertaan dan kelas rawat BPJS kesehatan perusahaan ke mandiri.

Perubahan kepesertaan dari perusahaan ke mandiri ini termasuk dalam peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).

Baca Juga: Cara Gampang Ajukan Pinjaman Online BPJS Ketenagakerjaan Bunga Ringan Bisa Cair Rp 25 Juta Cukup dengan HP

Berikut cara mengubah jenis kepesertaan dan kelas rawat BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri.

Cara Melakukan Perubahan Jenis Kepesertaan:

1. Pekerja berhenti sebagai PPU ditunjukkan dengan status peserta dinonaktifkan oleh Badan Usaha/Perusahaan atau menunjukkan dokumen PHK bagi yang ter-PHK.

2. Peserta PPU yang beralih menjadi PBPU/BP pada bulan berjalan sebelum dinonaktifkan, maka pembayaran iuran baru dapat dibayarkan pada tanggal 1 bulan berikutnya dan status kepesertaan sebagai PBPU akan aktif sejak iuran dibayarkan.

3. Ketentuan peralihan menjadi PBPU/BP:

-Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran dalam N+1 sejak dinonaktifkan.

Baca Juga: Selamat Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta, Ini Syarat dan Cara Cek Bansos Kemensos 2023

-Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran sejak dinonaktifkan, atau

-Dikenakan administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran pada bulan berjalan.

- Melengkapi persyaratan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga dan buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung).

-Peserta PBI JK aktif yang beralih menjadi peserta PBPU pada bulan berjalan, maka pembayaran iuran dibayarkan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dan status kepesertaan sebagai PBPU akan aktif sejak iuran dibayarkan, apabila iurannya tidak dibayarkan setelah melewati 1 (satu) bulan, maka diberlakukan proses administrasi menunggu 14 (empat belas) hari.

Cara Melakukan Perubahan Kelas Rawat PPU ke PBPU/BP BPJS Kesehatan:

1. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

Baca Juga: Modal KTP! Pinjaman Online Rp 25 Juta Cair 30 Menit, Pengajuan Pinjol BPJS Ketenagakerjaan di JMO Tanpa Ribet

2. Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

3. Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu, buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan

BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung).

Itulah cara mengubah jenis kepesertaan dan kelas rawat BPJS Kesehatan perusahaan ke mandiri.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler