Cara Pesan Kereta Luar Biasa KLB PT KAI untuk Masyarakat Umum, Ini Syarat dan Harga Banderol per Penumpang

18 Mei 2023, 14:10 WIB
Ilustrasi- Cara pesan layanan Kereta Luar Biasa KLB PT KAI untuk masyarakat umum lengkap dengan syarat dan tarif tiket per penumpang. /Tangkap layar instagram.com/@keretaapikita

BERITA DIY – Simak cara pesan layanan Kereta Luar Biasa KLB PT KAI bagi masyarakat umum lengkap dengan syarat dan tarif per penumpang yang perlu dikeluarkan.

Fasilitas Kereta Luar Biasa akhir-akhir ini menjadi viral setelah video siswa SMA Negeri 3 Bandung yang melakukan study tour ke Surabaya merebak di media sosial.

Siswa SMA Negeri 3 Bandung tersebut menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) dari Stasiun Bandung menuju Stasiun Surabaya Gubeng pada Jumat, 12 Mei kemarin.

 

Fenomena tersebut menjadi perhatian di lini masa lantaran jarang terdapat kasus sama di mana sekolah menggunakan layanan KAI sebagai moda transportasi saat study tour.

 Baca Juga: Cara Menghilangkan Komedo di Sisi Samping Hidung dengan Bahan Alami Mengangkat Kotoran dari Pori-pori

Dalam kasus SMA Negeri 3 Bandung, pihak sekolah menyewa sebanyak tujuh gerbong dengan kapasitas maksimal mencapai 350 penumpang.

Setelah menyelesaikan perjalanan di Stasiun Surabaya Gubeng, rombongan SMA Negeri 3 Bandung lantas melanjutkan perjalanan ke Pulau Bali menggunakan bus.

 

Sekadar informasi, KLB atau Kereta Luar Biasa adalah kereta api yang perjalanannya tidak tergambar dalam gapeka (grafik perjalanan kereta api) dan tidak tertulis pada daftar waktu, tetapi ditetapkan menurut kebutuhan.

KLB merupakan layanan yang disediakan oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) supaya masyarakat dapat merasakan perjalanan dengan kereta api secara lebih eksklusif.

 Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah Secara Online 2023, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi!

Sementara itu, harga per tiket bagi penyewa layanan KLB akan bervariasi tergantung pada jenis gerbong yang akan disewa oleh calon pelanggan.

 

Selain jenis gerbong yang meliputi ekonomi, bisnis, eksekutif, hingga wisata, harga akan disesuaikan dengan jarak atau relasi dari KLB tersebut.

PT KAI juga menerapkan batas sewa layanan KLB bagi masyarakat dengan minimal enam gerbong atau kurang lebih 300 kursi.

Dengan menilik pada harga satu kursi pada peak season yang berkisar pada Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu, maka pelanggan wajib mengeluarkan biaya sekitar Rp 150 juta hingga Rp 210 juta.

 

Baca Juga: Cara Klaim JHT 10 Persen via LAPAK ASIK Bisa dari Rumah Ambil Secara Online Lewat HP Mudah dan Syarat Lengkap

Dikutip dari unggahan PT KAI di Instagram @kai121_ berikut merupakan cara pengajuan perjalanan KLB PT KAI untuk masyarakat umum:

  1. Masyarakat yang ingin menyewa KLB dapat menghubungi unit pemasaran angkutan penumpang di masing-masing Daerah Operasi/Divisi Regional
  2. Calon pelanggan mengajikan surat permohonan angkutan yang berisi: jumlah penumpang, relasi, dan jadwal perjalanan
  3. KAI akan mengecek ketersediaan rangkaian dan membuat penawaran tarif
  4. Jika telah terjadi kesepakatan, akan dibuatkan berita acara kesepakatan dan calon pelanggan membayar uang muka
  5. Pengajuan KLB minimal H-7 sebelum keberangkatan agar persiapan aspek pelayanan KLB bisa optimal

 

Berikut merupakan keuntungan menaiki Kereta Api Luar Biasa (KLB) dari PT KAI:

  • Pelanggan dapat memilih sendiri jenis kereta api yang diinginkan
  • Pelanggan dapat menentukan jadwal keberangkatan KLB, stasiun keberangkatan, dan stasiun tujuan sesuai dengan kebutuhannya
  • Perjalanan KLB lebih eksklusif, privat, nyaman, aman, dan sehat.

Baca Juga: Cara Dapat Uang dari Snack Video 2023 Tanpa Undang Teman, Ini Trik Mudahnya

Masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas KLB dapat menghubungi Customer Service on Station atau menghubungi Call Center KAI di 121 dan WhatsApp resmi Contact Center 121 di nomor 0811-1211-1121 untuk mendapatkan informasi tentang pengajuan KLB.

Demikian informasi cara pesan layanan Kereta Luar Biasa KLB PT KAI bagi masyarakat umum lengkap dengan syarat dan tarif per penumpang yang perlu dikeluarkan.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler