Tilang Manual Berlaku Lagi Mei 2023 di Daerah Ini, Menyasar Pelanggaran Lalin Tak Terdekteksi Kamera ETLE

16 Mei 2023, 18:26 WIB
Kini tilang manual berlaku lagi Mei 2023 untuk sejumlah daerah. Polisi menerapkannya untuk menyasar pelanggaran lalu lintas tak terdekteksi kamera ETLE tilang elektronik. /Tangkap layar YouTube.com/NTMC Channel

BERITA DIY - Jadi, tilang manual berlaku lagi Mei 2023 untuk sejumlah daerah. Polisi menerapkannya untuk menyasar pelanggaran lalu lintas tak terdekteksi kamera ETLE tilang elektronik.

Kini sejumlah Lantas Polres di beberapa daerah kembali menerapkan tilang manual setelah mengetahui tilang elektronik tidak terlalu efektif.

Polda Metro Jaya memberlakukan tilang manual kembali mulai hari ini Selasa 16 Mei 2023 usai mengetahui banyaknya pelanggaran yang tidak terjangkau kamera ETLE (Electronic-Traffic Law Enforcement).

 

Polisi tetap memaksimalkan penilangan melalui ETLE. Akan tetapi, di beberapa tempat yang tidak didukung tilang elektronik akan diberlakukan tilang manual.

Baca Juga: Imbas Banyaknya Pelanggar Lalu Lintas, DPR Dukung Polri Terapkan Tilang Manual Kembali

Namun, pihak Polda Metro Jaya menolak jika tilang manual merupakan bentuk razia. Pasalnya, pihaknya hanya akan melakukan tilang manual terhadap pelanggaran yang terjadi secara kasat mata di wilayah tak terjangkau tilang elektronik.

Adapun pemberlakukan tilang manual tidak bersifat stasioner atau terfokus di satu titik. Artinya, tidak ada razia. Pelanggar yang terlihat oleh polisi akan langsung diberikan tilang manual.

Kekurangan tilang manual adalah adanya celah terjadinya pungli dan suap. Untuk mencegah hal itu, Polri akan melakukan pengawasan secara melekat terhadap anggota di lapangan. Bagi anggota yang kedapatan menerima suap akan disanksi tegas.

 

Polri akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan, termasuk menerima suap saat melakukan tilang manual.

Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Surat Tilang Lewat WA, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Agar Tidak Tertipu

Adapun tilang manual ini mulai diberlakukan lagi di beberapa daerah, di antaranya yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta hingga DKI Jakarta.

Di Jawa Tengah sendiri, daerah yang sudah menerapkan tilang manual yakni Semarang, Klaten, dan Wonogiri.

 

Bentuk-bentuk pengguna kendaraan bermotor yang akan terkena tilang manual adalah sebagai berikut:

- Kendaraan dengan knalpot brong

- Pengendara ugal-ugalan

- Truk over dimension over loading (ODOL).

Baca Juga: Operasi Keselamatan 2023 Polisi Hari Ini Sampai Kapan, Cek Pelanggaran Kena Tilang Elektronik

Demikian info regulasi tilang manual berlaku lagi hari ini 16 Mei 2023 di sejumlah daerah dalam memaksimalkan tilang elektronik ETLE termasuk di Jogja.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler