Cara Cek Status PIP 2023 yang Belum Cair di pip.kemdikbud.go.id dan Syarat Aktivasi Rekening di Bank

13 Mei 2023, 09:45 WIB
Cara cek status PIP 2023 yang belum cair di pip.kemdikbud.go.id dan syarat aktivasi rekening di bank. Cek di sini. /Tangkapan layar/pip.kemdikbud.go.id

BERITA DIY – Simak informasi cara cek status PIP 2023 yang belum cair di pip.kemdikbud.go.id dan syarat aktivasi rekening di bank penyalur. Cek di sini.

Peserta didik dapat cek status bantuan PIP 2023 yang belum cair di website resmi pip.kemdikbud.go.id. Di mana peserta didik hanya perlu mengetikan NISN dan NIK untuk cek status penerima.

Diketahui bantuan PIP 2023 sudah mulai disalurkan kepada penerima dari bulan April 2023. Banyak penerima PIP 2023 yang sudah mendapatkan bantuan.

Syarat bantuan dapat cair yaitu melakukan aktivasi rekening PIP 2023 ke bank penyalur. Terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa saat aktivasi rekening PIP 2023.

Baca Juga: Mohon Maaf Siswa Ini Gagal Dapat PIP Kemdikbud 2023 karena 3 Faktor, Cek Nama Penerima di pip.kemdikbud.go.id

Salah satu dokumen yang harus dibawa yaitu surat keterangan aktivasi rekening dari pihak sekolah. Untuk syarat aktivasi rekening PIP 2023 terdapat di artikel ini.

Peserta didik dapat segera melakukan aktivasi rekening sebelum batas maksimal tanggal 30 Juni 2023. Jika sampai batas akhir siswa tidak aktivasi rekening, maka bantuan akan hangus.

Sebagai informasi, PIP atau Program Indonesia Pintar adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Program ini memberikan bantuan biaya pendidikan berupa uang kepada siswa SD, SMP, dan SMA/SMK dari keluarga miskin. Di mana nominal bantuan yang diberikan kepada penerima berbeda-beda.

Baca Juga: Hore! PIP 2023 Cair ke ATM BRI BNI: Cara Cek Nama Penerima dan Kapan Jadwal Pencairan Bantuan Termin 2 dan 3

Berikut nominal bantuan PIP 2023:

1. Siswa SD/SDLB/Paket A = Rp450 ribu

2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B = Rp750 ribu

3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C = Rp1 juta

Diketahui terdapat 2 kategori penerima program ini, yaitu terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.

Selain dua kategori tersebut, terdapat beberapa syarat penerima bantuan biaya pendidikan, salah satunya yaitu pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Berikut syarat penerima PIP 2023:

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Baca Juga: Modal NIK dan NISN, BLT PIP 2023 hingga Rp 1 Juta Cair ke Siswa SD SMP SMA SMK Kriteria INI

- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.

- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.

- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.

- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.

- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Bagi peserta didik yang termasuk dalam kategori dan syarat penerima PIP 2023, dapat cek status bantuan di website pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Siap-siap! Siswa NISN Terdaftar di Link Ini Penerima PIP Kemdikbud 2023: Cek pip.kemdikbud.go.id, Cair Kapan?

Berikut cara cek penerima PIP 2023:

1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id atau klik link ini

2. Ketik NISN dan NIK di kolom “Cari Penerima PIP”

3. Selanjutnya ketik hasil perhitungan

4. Kemudian klik “Cek Penerima PIP”

Untuk peserta didik yang status penerima PIP 2023 aktif atau berlaku, dapat segera bertanya ke pihak sekolah mengenai aktivasi rekening ke bank penyalur.

Berikut syarat aktivasi rekening:

1. Perorangan/secara langsung.

2. Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan sekolah.

Baca Juga: Selamat! 3 Golongan Siswa SD SMP SMA SMK Ini Dapat Bantuan PIP 2023: Cara Cek Penerima, Cair di Bank BRI BNI

3. Fotokopi identitas penerima PIP.

4. Formulir pembukaan/aktivasi rekening SimPel yang disediakan oleh bank penyalur.

Itulah informasi cara cek status PIP 2023 yang belum cair di pip.kemdikbud.go.id dan syarat aktivasi rekening di bank penyalur.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler