BERITA DIY - Begini cara membuat KK baru setelah menikah, tercantum syarat dan solusi jika tidak ada akta kelahiran.
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang harus dimiliki setiap keluarga di Indonesia.
KK berisi informasi tentang anggota keluarga, alamat, dan nomor identitas penduduk.
Setelah menikah, pasangan suami-istri diwajibkan untuk membuat KK baru dengan status sebagai kepala keluarga.
Syarat Membuat KK Baru Setelah Menikah
Berikut adalah syarat dan cara membuat KK baru setelah menikah:
1. Surat Nikah
Syarat utama untuk membuat KK baru setelah menikah adalah surat nikah yang sah.
Surat nikah ini dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil tempat pasangan menikah.
Baca Juga: Bawa KK dan KTP, KUR BRI 2023 Cair Rp 100 Juta Tanpa Jaminan, Ini Tabel Simulasi Angsuran
2. KTP
Pasangan suami-istri juga harus melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
KTP ini digunakan sebagai identitas dan alamat kedua pasangan.
3. Surat Pindah
Jika pasangan baru saja pindah ke alamat baru, maka harus melampirkan surat pindah dari Kantor Kelurahan setempat.
Surat pindah ini diperlukan untuk mengubah alamat di KK baru.
4. Akta Kelahiran
Jika pasangan memiliki anak yang belum memiliki KK, maka harus melampirkan akta kelahiran anak. Hal ini diperlukan agar anak dapat terdaftar di KK baru.
Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah
1. Mengumpulkan Persyaratan
Pasangan suami-istri harus mengumpulkan semua persyaratan yang diperlukan, yaitu surat nikah, fotokopi KTP, surat pindah (jika pindahan), dan akta kelahiran.
2. Mengisi Formulir
Setelah semua persyaratan terpenuhi, pasangan suami-istri harus mengisi formulir pendaftaran KK baru di Kantor Kelurahan setempat.
Formulir ini dapat diunduh di situs web Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat atau diambil langsung di Kantor Kelurahan.
3. Verifikasi Data
Setelah formulir diisi, petugas di Kantor Kelurahan akan memeriksa data dan dokumen yang diberikan.
Jika semua data valid, petugas akan mengeluarkan surat pengantar untuk pembuatan KK baru.
4. Mengurus KK Baru
Pasangan suami-istri harus membawa surat pengantar tersebut ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengurus KK baru.
Proses pembuatan KK biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
Setelah KK baru selesai dibuat, pasangan suami-istri harus mengecek data yang tertera di KK baru.
Jika ada kesalahan atau kekurangan data, segera laporkan ke Kantor Kelurahan setempat untuk diperbaiki.
Solusi Jika Tidak Ada Akta Kelahiran
Jika saat membuat KK baru setelah menikah, terdapat anggota keluarga yang tidak memiliki akta kelahiran, maka ada langkah khusus yang harus dilakukan.
Proses pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan di Kantor Catatan Sipil setempat.
Namun, jika anggota keluarga tersebut lahir di luar rumah sakit dan tidak memiliki saksi kelahiran, maka proses pembuatan akta kelahiran akan sedikit lebih rumit.
Baca Juga: Selamat UMKM Dapat Uang Rp700 Ribu Modal KTP dan KK, Daftar Online Di Sini dan Penuhi Syaratnya
Dalam hal ini, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, di antaranya:
- Surat keterangan kelahiran dari bidan atau dokter yang menangani kelahiran
- Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat
- Surat keterangan pengantar dari RT atau RW setempat
- Surat keterangan pengantar dari kepala desa atau lurah setempat.
Setelah semua dokumen terpenuhi, proses pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan di Kantor Catatan Sipil setempat.
Proses pembuatan akta kelahiran biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kecepatan proses di masing-masing Kantor Catatan Sipil.
Setelah akta kelahiran selesai dibuat, langkah selanjutnya adalah melampirkannya saat mengajukan permohonan pembuatan KK baru.
Dengan memenuhi semua persyaratan, maka KK baru dapat dibuat dengan data yang lengkap dan akurat.
Demikian informasi cara dan syarat membuat KK baru bagi pasangan yang baru menikah dan solusi jika tidak punya akta kelahiran.***