SK PPPK 2023 Kapan Keluar? Siapkan Berkas Ini Ajukan NI PPPK

10 Mei 2023, 14:22 WIB
Ilustrasi -Simak info SK PPPK 2023 kapan keluar dan berkas yang harus disiapkan untuk ajukan NI PPPK, cek di sini. /Tangkapan Layar: sscasn.bkn.go.id

BERITA DIY - Berikut informasi mengenai SK PPPK 2023 kapan keluar dan berkas yang harus disiapkan untuk ajukan NI PPPK.

Saat ini banyak yang menantikan kapan SK PPPK 2023 keluar, terutama bagi pelamar yang sudah dinyatakan lulus.

Sebagai informasi, pengumuman kelulusan pasca sanggah dijadwalkan pada tanggal 9 hingga 10 April 2023.

 

Kemudian tahapan selanjutnya pengisian DRH dan pemberkasan yang dijadwalkan pada tanggal 11 hingga 30 April 2023.

Baca Juga: Formasi PPPK Teknis 2022 Banyak yang Kosong, Bagaimana Nasib Pelamar Rekrutmen P3K?

Selanjunya usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dijadwalkan mulai tanggal 24 April dan pada 18 Mei 2023 usul penetapan NI PPPK ini diharapkan sudah rampung.

 

Namun ternyata terjadi kemunduran jadwal yang membuat SK PPPK 2023 diprediksi baru akan keluar pada bulan Juni.

Sembari menantikan SK PPPK 2023, pelamar dapat menyiapkan berkas untuk mendapatkan NI PPPK.

Berikut berkas beberapa berkas yang perlu segera dipersiapkan oleh pelamar PPPK:

Baca Juga: 2 Golongan PNS PPPK TNI Polri yang Tidak Dapat Gaji ke 13 Menurut Aturan PP Nomor 15 Tahun 2023

1. Ijazah/STTB

Persiapkan ijazah yang sudah dilegalisir yang digunakan sebagai dasar melamar seleksi PPPK Guru sesuai dengan formasi.

 

2. Transkrip nilai

Selain ijazah, siapkan transkrip nilai yang juga sudah dilegalisir yang digunakan sebagai dasar melamar seleksi PPPK Guru sesuai dengan formasi.

3. Daftar Riwayat Hidup (DRH)

DRH ditandatangani oleh peserta dan bermeterai yang formulir isiannya sudah tercetak pas foto.

Baca Juga: Ini Nilai Passing Grade PPPK 2023 yang Dikaji Ulang BKN Imbauan Menpan RB Azwar Anas

4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Persiapkan berkas SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia minimal setingkat Polres.

SKCK juga bisa sekalian dilegalisir untuk meminimalisir waktu, yakni apabila diminta untuk mengirimkan berkas fisik.

 

5. Surat keterangan sehat

Siapkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani (kejiwaan) dari dokter berstatus PNS ataupun dokter yang bekerja di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Kalahkan Gaji PNS! Pendapatan PPPK Jenis Ini Capai Rp 6 Juta, Ini Rincian Penghasilan P3K

6. Surat keterangan tidak mengkonsumsi atau tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (Napza)

Surat keterangan ini harus ditandatangani oleh dokter yang bekerja di unit pelayanan pemerintah atau bisa ditandatangani oleh pejabat atau lembaga maupun badan yang berwenang dalam pengujian narkoba seperti BNN.

7. Surat pernyataan 5 poin

Surat pernyataan lima poin yang telah ditandatangani oleh peserta PPPK dan bermaterai.

 

8. Pas foto terbaru

Siapkan pas foto formal terbaru. Untuk laki-laki dapat menggunakan baju putih dan dasi, serta bagi perempuan yang berjilbab memakai jilbab berwarna putih.

Untuk background foto berwarna merah, dengan serta merupakan foto hasil studio bukan editan dari aplikasi di smartphone.

Berkas yang diminta dapat bertambah maupun berkurang, sesuai dengan kebijakan instansi.

Demikianlah informasi SK PPPK 2023 kapan keluar dan berkas yang harus disiapkan untuk ajukan NI PPPK.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler