BERITA DIY - Bukan 1 kali gaji, Gaji ke-13 cair 3 kali gaji ke pensiunan PNS yang penuhi hal berikut ini pada Juni 2023. Simak informasinya berikut.
Gaji ke-13 merupakan hal yang sudah dinantikan PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Pemerintah sudah mengumumkan akan mulai mencairkan Gaji ke-13 ini pada bulan depan, yaitu Juni 2023.
Pencairan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Baca Juga: Pensiunan PNS Makin Happy, Ada 3 Kali Gaji di Gaji ke-13! Simak Penjelasan Lengkapnya
Selain itu, dipertegas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyebut komponen dan besaran Gaji ke-13 sama seperti THR Lebaran.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara.
Adapun komponen dan besaran Gaji ke-13 yang bakal diterima pensiunan PNS yaitu:
1. Gaji pensiunan pokok yang besarannya ditentukan dari golongan terakhir PNS tersebut menjabat sebelum pensiun.
Baca Juga: Jangan Kaget! Pemerintah Resmi Batalkan Gaji ke-13 buat PNS, TNI dan Polri Kategori Berikut
2. Tunjangan suami atau istri dengan besaran 10% dari gaji pokok.
3. Tunjangan anak besarnya adalah 2% dari gaji pokok.
4. Tunjangan pangan dalam bentuk beras dan uang yang sama dengan 10kg beras.
5. Tambahan penghasilan yang besarannya sudah ditetapkan dalam regulasi.
Baca Juga: Mohon Maaf, Jokowi Putuskan Tak Beri Gaji ke-13 ke PNS Kategori INI, Cek Aturan Terbaru di SINI
Tapi kabar baiknya, pensiunan PNS tidak hanya bisa mendapatkan 1 kali gaji, tapi bisa terima 3 kali gaji dalam pencairan Gaji ke-13 pada Juni 2023.
Gaji ke-13 dengan 3 kali gaji bisa didapatkan pensiunan PNS yang memenuhi hal berikut:
1. Pensiunan PNS juga memiliki status sebagai penerima pensiunan; dan
2. Pensiunan PNS juga memiliki status sebagai penerima tunjangan.
Baca Juga: Pengumuman! ASN dan Pensiunan PNS Bakal Terima Gaji ke-13 di Tanggal Ini, Sri Mulyani Beri Bocoran
Adapun 3 kali gaji yang dimaksud adalah Gaji ke-13 sebagai pensiunan PNS, Gaji ke-13 sebagai penerima pensiunan, dan Gaji ke-13 sebagai penerima tunjangan.
Demikian informasi bukan 1 kali gaji, Gaji ke-13 cair 3 kali gaji ke pensiunan PNS yang penuhi dua hal di atas.***