Cara Bikin NPWP Online di HP: Daftar NPWP Mudah, Cepat dan Gratis Langsung Diantar ke Rumah Tanpa Ongkir

4 Mei 2023, 16:10 WIB
Ilustrasi - Cara bikin atau buat NPWP perseorangan online di HP, daftar NPWP mudah, cepat dan gratis langsung diantar ke rumah tanpa bayar ongkir. /Tangkap layar Instagram.com/@ditjenpajakri

BERITA DIY - Simak cara bikin atau buat NPWP perseorangan online di HP, daftar NPWP mudah, cepat dan gratis langsung diantar ke rumah tanpa bayar ongkir.

Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) bisa didapatkan dengan daftar online tanpa harus datang ke kantor pajak terdekat, bahkan proses pembuatannya bisa dilakukan dalam hitungan menit.

Jika Anda belum punya NPWP, maka Anda bisa ikuti cara bikin atau buat NPWP perseorangan online di HP cepat dan gratis. Usai daftar, Anda bisa menunggu di rumah dan kartu fisik NPWP akan dikirim ke rumah.

Pengiriman dilakukan lewat Kantor Pos, pastikan alamat yang diisikan saat registrasi sudah benar. Pengiriman gratis tanpa bayar ongkir (ongkos kirim).

Baca Juga: Cara Mengetahui Nomor EFIN NPWP, Begini Cara Aktivasi dan Alternatif Cara Mengatasi Jika Lupa

NPWP akan menjadi nomor yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan kegiatan administrasi perpajakan dan sebagai identitas diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Hal pertama yang perlu dilakukan jika ingin bikin NPWP secara online, maka anda perlu akses tautan https://ereg.pajak.go.id/ di HP Anda. Lalu Anda perlu melengkapi formulir pendaftaran.

Selanjutnya, Anda juga perlu mengunggah dokumen pendukung yang menjadi disyaratkan oleh Ditjen Pajak RI. Wajib pajak perseorangan harus memilih kategori NPWP.

Tersedia 4 kategori NPWP dan jenis dokumen yang perlu diunggah:

  • Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contoh: karyawan, pegawai, pekerja lepas, pengusaha, pedagang dan sejenisnya.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Daftar NPWP 2023, Syarat dan Link Resmi Pendaftaran NPWP Secara Online

Dokumen: fotokopi KTP

  • Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak namun ingin daftar dan memiliki NPWP. Contoh: pelamar kerja yang berlum berpenghasilsan, mahasiswa yang belum bekerja dan sejenisnya.

Dokumen: fotokopi KTP

  • Orang yang memiliki NPWP pribadi lalu mendapat penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak. 

Dokumen: fotokopi NPWP

  • Warisan belum terbagi. Jika Wajib Pajak orang pribadi meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

Baca Juga: Cara Mudah Mencetak Kartu NPWP Online untuk NPWP Rusak, Hilang, dan Belum Pernah Dicetak Sebelumnya

Dokumen: fotokopi akta kematian, surat keterangan kematiasn atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meinggal dan fotokopi NPWP salah satu ahlo waris, fotokopi surat wasiat, fotokopi NPWP dari orang yang mengurus warisan.

Cara buat NPWP perseorangan online di HP:

1. Pergi ke tautan https://ereg.pajak.go.id/

2. Klik "daftar"

3. Isikan email dan kode captcha

4. Cek email masuk dan lakukan verifikasi

5. Isikan data diri lengkap

6. Cek email masuk dan klik "link aktivasi"

7. Setelah login kembali, isikan data kategori, identitas, sumber penghasilan, alamat domisili, alamat KTP, dan alamat tempat usaha (jika perlu).

8. Unggah dokumen (file ukuran

9. Beri tanda centang pada bagian pernyataan.

Akan melakukan hak dan kewajiban perpajakan atau belum akan melakukan hak dan kewajiban perpajakan (diusulkan untuk non efektif).

Baca Juga: Cara Cek NPWP Pakai NIK KTP Secara Online dan Offline

Selanjutnya Anda tinggal menunggu kartu fisik NPWP diantar ke rumah sesuai alamat domisili yang diisikan. Nantinya petugas Kantor Pos akan datang ke rumah.

Itulah cara bikin atau buat NPWP perseorangan online di HP, daftar NPWP mudah, cepat dan gratis langsung diantar ke rumah tanpa bayar ongkir.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler