Walah! Kategori PNS Ini Harus Pensiun di Usia 58 Tahun, BKN Wajibkan! Apa Kamu Termasuk?

3 Mei 2023, 19:25 WIB
Ilustrasi - Walah, kategori PNS ini harus pensiun di usia 58 tahun, BKN yang wajibkan. Apa kamu termasuk? Cek rinciannya di sini. /AGUS KUSNADI/KP/

BERITA DIY - Walah, kategori PNS berikut ini harus pensiun di usia 58 tahun, BKN yang wajibkan. Apa kamu termasuk?

BKN sudah menetapkan aturan terbaru terkait masa pensiun bagi para PNS. Menurut aturan terbaru, usia pensiun bagi PNS kini tidak lagi serempak.

BKN mengatur hal tersebut dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017. 

Perlu diketahui, Surat Kepala BKN tersebut didasari pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Baca Juga: Alhamdulillah! 2,9 Juta Pensiunan Dapat Rejeki Nomplok di Bulan INI, Sri Mulyani Ungkap Nominalnya

Dalam aturan terbaru, BKN memutuskan ada tiga masa pensiun bagi para PNS, yaitu usia 58 tahun, 60 tahun dan 65 tahun.

Bagi sebagian PNS yang pensiun di usia 58 tahun tentu hal ini merupakan langkah berat. Bukan perkara gaji.

Sebagian orang yang sudah lama mengabdi jadi PNS dan pensiun di usia 58 tahun tentu akan sangat merasa kehilangan pekerjaan.

Apalagi jika pekerjaan sebagai PNS tersebut sangat dicintai. Tidak ada lagu rutinitas yang bisa dilakukan sama seperti ketika masih aktif menjadi PNS.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS Tak Lagi 65 Tahun, Benarkah Dana Pensiun Capai Rp 1 Miliar? Simak Faktanya

Perlu dipahami, pemerintah menetapkan tiga masa pensiun PNS ini berdasarkan jabatan yang diemban PNS.

Semakin jabatannya tinggi, maka masa pensiun PNS akan semakin panjang, dengan maksimal pensiun di usia 65 tahun.

Adapun kategori PNS yang BKN wajibkan harus pensiun di usia 58 tahun adalah yang menduduki jabatan:

- jabatan fungsional ahli pertama;

- jabatan fungsional ahli muda;

- jabatan fungsional keterampilan. 

Baca Juga: PPPK Happy Ending! RUU Ini Atur Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, Gak Beda dengan PNS

Sedangkan berikut adalah tiga masa pensiun PNS terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah:

1. Batas usia pensiun PNS 58 tahun: jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan. 

2. Batas usia pensiun PNS 60 tahun: jabatan fungsional ahli madya.

3. Batas usia pensiun PNS 65 tahun: jabatan fungsional ahli utama.

Demikian informasi kategori PNS yang harus pensiun di usia 58 tahun, BKN yang wajibkan.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler