Cara Mendapatkan dan Mengurus Sertifikat Layak Nikah Lengkap Persyaratannya, Khusus Catin

3 Mei 2023, 15:10 WIB
Ilustrasi Cara mendapatkan dan mengurus sertifikat layak nikah lengkap persyaratannya, khusus catin. Cek caranya di sini. /Pixabay/@StockSnap

BERITA DIY – Simak informasi cara mendapatkan dan mengurus sertifikat layak nikah lengkap persyaratannya, khusus catin. Bayar berapa? Cek di sini.

Sertifikat layak nikah merupakan salah satu dokumen persyaratan untuk mendaftarkan atau melangsungkan pernikahan secara agama di Indonesia.

Diketahui sertifikat layak nikah memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperbarui jika tidak digunakan dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Sertifikat layak nikah bisa didapatkan dengan mengunjungi puskesmas atau rumah sakit terdekat dan membawa dokumen persyaratan. Di mana sertifikat layak nikah dibuat dengan tujuan untuk mengecek kesehatan calon pengantin atau catin.

Baca Juga: Cara Daftar Nikah Secara Online via SIMKAH Kemenag KUA dengan Mudah, Calon Pengantin Harus Tahu!

Selain itu, tujuan dari sertifikat layak nikah yaitu untuk mengecek dan memastikan calon pengantin sudah siap berumah tangga.

Tidak hanya mengecek kesehatan catin, nantinya calon pengantin juga akan dibekali informasi mengenai kesehatan gizi anak dan reproduksi.

Diketahui terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum datang ke puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk mendapatkan sertifikat layak nikah.

Berikut persyaratan mendapatkan sertifikat layak nikah:

  1. Membawa fotokopi KTP calon pengantin.
  2. Membawa Surat Pengantar dari RT/RW atau Kelurahan setempat.
  3. Membawa BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Pengantin Baru Wajib Tahu! Ini Tanda Hamil yang Muncul Sehari Setelah Berhubungan Intim

Berikut cara mengurus sertifikat layak nikah:

  1. Membawa dokumen persyaratan.
  2. Datang ke puskesmas atau rumah sakit terdekat.
  3. Mengambil nomor antrean di layanan tes kesehatan calon pengantin atau Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
  4. Jika nomor antrean sudah dipanggil, maka serahkan dokumen persyaratan di loket pendaftaran.
  5. Selanjutnya dokter akan memeriksa kesehatan calon pengantin.
  6. Mengisi pertanyaan mengenai deteksi risiko penyakit jiwa.
  7. Vaksin Tetanus Toksoid untuk calon pengantin wanita.
  8. Pemeriksaan darah calon pengantin untuk mendeteksi penyakit lainnya.
  9. Tunggu sampai hasil pemeriksaan kesehatan selesai diproses.

Sebagai informasi, syarat sertifikat layak nikah ini sudah diterapkan di berbagai Provinsi di Indonesia, salah satunya yaitu DKI Jakarta.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru Online Tanpa ke KUA, Berapa Biaya Buatnya?

Diketahui Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan sertifikat layak nikah pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 pasal 9 ayat 1.

Biaya membuat sertifikat layak nikah di Provinsi DKI Jakarta yaitu gratis bagi calon pengantin dengan KTP DKI. Namun untuk catin dengan KTP non DKI akan dikenakan biaya pembuatan.

Untuk biaya pembuatan sertifikat layak nikah berbeda-beda sesuai dengan puskesmas atau rumah sakit yang didatangi catin.

Itulah informasi cara mendapatkan dan mengurus sertifikat layak nikah lengkap persyaratannya, khusus catin.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler