Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir Lengkap Syarat yang Disiapkan, Jangan Terlambat Lebih dari 28 Hari

2 Mei 2023, 20:15 WIB
Ilustrasi cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir secara offline dengan mudah dan lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi. /PIXABAY/Jump1987

BERITA DIY - Simak cara daftar atau mendaftarkan BPJS Kesehatan bayi baru lahir secara offline dengan mudah dan lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi pendaftar tersaji dalam artikel ini.

Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan untuk bayi yang baru lahir sebelum lebih dari 28 hari dari peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Bayi baru lahir paling lambat dalam 28 hari sejak dilahirkan bisa didaftarkan jadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan.

Pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir ini dikenakan kewajiban membayar iuran sejak dilahirkan dan status kepesertaan baru akan aktif setelah dilakukan transaksi pembayaran tanpa terlambat.

Baca Juga: Modal KTP, Penerima BSU Dapat BLT Rp 700 Ribu, Tak Perlu BPJS Ketenagakerjaan, Daftar ke Link INI

Keterlambatan bayi baru lahir lebih dari 28 hari daftar BPJS Kesejatan mengakibatkan tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenai sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi baru dilahirkan.

Dilansir dalam laman BPJS Kesehatan, proses administrasi pendaftaran pada setiap kanal layanan administrasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik);

2. Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan; dan

3. Memberikan persetujuan layanan administrasi.

Persyaratan administrasi kepesertaan sebagaimana di atas harus disesuaikan dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.

Bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan mandiri atau bukan pekerja bisa dilakukan dengan memenuhi persyaratan yaitu:

Baca Juga: Pekerja Dapat BLT 750 Ribu di Mei 2023 Meski Dapat BSU Kemnaker, Daftar Kesini Bukan di BPJS Ketenagakerjaan

- Membawa bukti surat keterangan lahir dari rumah sakit/puskesmas/bidan atau akta kelahiran.

- Membawa kartu JKN-KIS ibu kandung yang asli atau fotokopi

- Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit Asli atau fotokopi

- Kartu keluarga (KK) orang tua

- Bagi peserta belum melakukan autodebit tabungan, maka dilengkapi fotokopi buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK dan formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000

Pendaftar hanya dapat melakukan perubahan data bayi maksimal tiga bulan setelah kelahiran, meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Baca Juga: Selamat! Pekerja Dapat Rp600 Ribu Jika Nama Muncul di Sini, Tanpa Cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu cara daftar peserta BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir dapat dilakukan dengan berbagai cara diantaranya adalah offline.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengunjungi MCS, mal pelayanan publik hingga kantor cabang atau kantor kabupaten/kota BPJS Kesehatanpada hari dan jam yang udah ditentukan dengan membawa berkas persyaratan dan mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) yang disediakan.

Demikian informasi mengenai cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir secara offline dengan mudah dan lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler