Harus Nurut! Ini Ketentuan Baru Jokowi dalam Pencairan Gaji ke-13 di Juni 2023, Simak Besarannya

30 April 2023, 14:21 WIB
Harus nurut, simak ketentuan baru dari Presiden Jokowi dalam pencairan Gaji ke-13 di Juni 2023. PNS bisa cek besarannya di sini. /Tangkapan layar setkab.go.id

BERITA DIY - Harus nurut, simak ketentuan baru dari Presiden Jokowi dalam pencairan Gaji ke-13 di Juni 2023. PNS bisa cek besarannya di ulasan ini.

Setelah THR, kini PNS dapat kabar baik bahwa Gaji ke-13 sudah dipastikan akan dicairkan oleh pemerintah.

Pengumuman kepastian adanya pencairan Gaji ke-13 PNS ini disampaikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari Antara.

Baca Juga: Setelah THR, PNS Siap-siap Terima Gaji ke-13 Sebesar INI, Cek di Sini Tanggal Pencairannya

Ketentuan Gaji ke-13 yang pencairan pada Juni 2023 ini mengacu pada aturan yang sudah disetujui Presiden Jokowi.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Ada beberapa ketentuan baru dalam pencairan Gaji ke-13. Pertama adalah soal besarannya yang sama dengan THR atau gaji ke-14 PNS.

Gaji ke-13 PNS akan diberikan yang mencakup beberapa komponen. Berikut besarannya:

Baca Juga: Pengumuman! ASN dan Pensiunan PNS Bakal Terima Gaji ke-13 di Tanggal Ini, Sri Mulyani Beri Bocoran

1. Gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok PNS terbaru:

Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Komponen THR dan Gaji ke 13 PNS yang Dibayar 50 Persen, Guru yang Tak Dapat Tukin Bisa Dapat Tunjangan Ini

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

2. Tunjangan melekat, yang terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

Baca Juga: Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS hingga Pensiunan, Ini Komponen yang Bakal Didapat

4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).

Adapun ketentuan lainnya, dikutip dari setkab.go.id, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023.

Namun, jika belum dapat dicairkan, maka Gaji ke-13 akan dibayarkan setelah bulan Juni 2023 kepada para PNS hingga pensiunan.

Selain itu, dalam ketentuan baru Jokowi, ada PNS yang tidak akan diberi Gaji ke-13, yaitu:

Baca Juga: Nominalnya Bikin Geleng-geleng! Komponen Gaji 13 PNS Tak Cuma Sekali Upah, Ada Tunjangan Lain

1. ASN sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

2. ASN sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian ketentuan baru dari Jokowi dalam pencairan Gaji ke-13 di Juni 2023 dan besarannya.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler