Tanggal Pencairan Gaji 13 PNS Setelah THR Cair 50 Persen, Ini Bocoran Sri Mulyani

21 April 2023, 14:15 WIB
Bocoran tanggal pencairan gaji 13 PNS setelah THR, ini penjelasan Menkeu Sri Mulyani soal besaran gaji 13 tidak full 100 persen. /Tangkap layar keuangan.go.id

BERITA DIY - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membocorkan tanggal pencairan gaji 13 PNS setelah THR, ini penjelasan Menkeu Sri Mulyani soal besaran gaji 13 tidak full 100 persen.

Setelah THR PNS cair, kini para pegawai negeri sipil serta ASN lainnya menunggu tanggal pencairan gaji 13 2023.

Di mana, THR dan gaji 13 adalah dua bentuk tunjangan ASN apresiasi pemerintah kepada para abdi negara yang diberika sekali dalam setahun.

 

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani telah membocorkan jika pencairan gaji 13 dibayarkan pada bulan Juni 2023.

Baca Juga: Gaji 13 ASN PNS PPPK Pensiunan Cair Juni 2023 Besaran Paling Banyak Hingga 24 Jutaan

Penyaluran gaji 13 akan dicairkan langsung ke rekening gaji seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri.

Adapun komponen gaji 13 antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa pencairan THR dan gaji 13 tidak full atau hanya 50 persen karena tukin yang diberikan hanya separuh.

 

Alasannya, perekonomian Indonesia sudah stabil namun belum benar-benar bisa keluar dari dampak geopolitik luar negeri.

Baca Juga: Golongan PNS yang Dapat THR dan Gaji 13 Tertinggi di Indonesia, Presiden Jokowi dan DPR Dapat Berapa?

Jika menilik tahun lalu, tanggal pencairan gaji 13 PNS jatuh pada tanggal 5 Juni - 5 Juli 2023 dan tidak serentak.

Alasannya gaji 13 tahun 2023 dicairkan bulan Juni 2023 yakni agar uang tunai digunakan untuk pembayaran akademik anak keluarga ASN.

“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu Sri Mulyani dikutip dari ANTARA 5 April 2023.

 

Berikut besaran gaji PNS yang menjadi komponen terbesar gaji 13:

Baca Juga: Asyik, 4 Tenaga Honorer Kategori Ini Bersiap Dapat THR dan Gaji 13 untuk Pegawai Non PNS

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500
  • Golongan Id: 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

 

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Nominalnya Bikin Geleng-geleng! Komponen Gaji 13 PNS Tak Cuma Sekali Upah, Ada Tunjangan Lain

Demikian bocoran tanggal pencairan gaji 13 PNS setelah THR, ini penjelasan Menkeu Sri Mulyani soal besaran gaji 13 tidak full 100 persen.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler