Daftar Pinjol Non OJK yang Tidak Terdaftar, Pinjaman Online Ilegal Apa Bisa Tidak Dibayar?

4 April 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi - Daftar pinjol non OJK tidak terdaftar, meminjam uang di pinjaman online ilegal apa bisa tidak dibayar dan aman dari DC pinjol? /Pexels/EVG Kowalievska

BERITA DIY - Berikut informasi daftar pinjol non OJK tidak terdaftar, meminjam uang di pinjaman online ilegal apa bisa tidak dibayar dan aman dari DC pinjol?

Banyak pertanyaan mengenai pinjol apa saja yang ilegal dan tidak terdaftar di OJK atau pinjol non OJK.

Kini dengan banyaknya aplikasi pinjaman online yang ada di masyarakat, tidak sedikit yang termasuk dalam pinjol ilegal.

Pinjol ilegal ini ialah pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK sebagai perusahaan pinjaman online resmi dan berizin.

Baca Juga: Bawa KTP Pinjaman Online BRI Ini Cair 25 Juta Tanpa Jaminan Cicilan 100 Ribuan, Ajukan Pinjol Bukan KUR 2023

Untuk itu pinjol non OJK ini kemudian disebut dengan pinjaman online ilegal karena tidak memiliki izin.

Ketahui di sini daftar aplikasi pinjol apa saja yang tidak berizin OJK atau pinjaman online ilegal.

Sebagai informasi pihak OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) terus menertibkan pinjol ilegal dan memblokirnya.

Selain itu apakah pinjam uang di pinjaman online ilegal bisa tidak dibayar, juga banyak ditanya terlebih mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal.

Baca Juga: Ternyata Ganti Nomor Percuma, Lakukan Ini Saja Jika Terlanjur Galbay Agar Tak Kena Teror DC Pinjol

Pada dasarnya pinjol ilegal ini tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK sebagai lembaga pengawasan.

Kemudian status pinjol ilegal ini membuatmu pinjaman online tersebut tidak diakui sebagai objek hukum perdata.

Dengan kata lain perjanjian yang dibuat pihak aplikasi pinjol ilegal dan peminjam uang tidak sah di mata hukum.

Jadi Anda bisa mengembalikan seluruh pinjaman uang yang dipinjam melalui pinjol ilegal agar statusnya 0-0 atau kembali putih.

Baca Juga: Cepat Lakukan Cara Ini Usai Gagal Bayar Agar Pinjol Tidak Ada DC Teror untuk Tagih Utang, Dijamin Nama Bersih

Namun begitu, jika sudah terlanjur meminjam maka sebaiknya lakukan pembayaran utang uang dari pinjaman online ilegal.

Untuk menghindari segala bentuk teror dan intimidasi, Anda bisa mengabaikan segala bentuk ancaman dan penagihan. Serta hapus segala bentuk aplikasi pinjol ilegal dan kontak DC pinjol.

Jika dirasa sudah melewati batas dalam proses penagihan atau meneror melalui data pribadi, Anda bisa melaporkan pihak kepolisian segera.

Berikut daftar pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK atau tidak resmi, bisa hindari aplikasi di bawah ini:

Baca Juga: Daftar Pinjol yang Tidak Disarankan Bisa Galbay, Telat Bayar Utang Langsung Didatangi DC Lapangan

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. investree - https://www.investree.id
3. amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. KIMO - https://kimo.co.id
6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
7. modalku - https://modalku.co.id
8. KTA KILAT - https://www.pendanaan.com
9. Kredit Pintar - https://kreditpintar.co.id
10. Maucash - https://maucash.id

11. Finmas - https://www.finmas.co.id
12. KlikA2C - https://klika2c.co.id
13. Akseleran - https://www.akseleran.co.id
14. Ammana.id - https://ammana.id
15. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id
16. KoinP2P - https://koinp2p.com
17. pohondana - https://pohondana.id
18. MEKAR - https://mekar.id
19. AdaKami - www.adakami.id
20. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id
21. KREDITPRO - https://kreditpro.id

Demikian informasi daftar pinjol non OJK tidak terdaftar, meminjam uang di pinjaman online ilegal apa bisa tidak dibayar.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler