PNS Siap-siap, THR Lebaran Cair Mulai 4 April 2023, KECUALI Masuk Daftar Ini

1 April 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi. PNS siap-siap, THR Lebaran cair mulai 4 April 2023, kecuali masuk daftar yang akan dijelaskan dalam artikel ini. /UNSPLASH/@mufidpwt

BERITA DIY - PNS siap-siap, THR Lebaran cair mulai 4 April 2023. Kecuali masuk daftar yang akan dijelaskan dalam artikel ini.

Kepastian pemerintah memberikan THR 2023 pada PNS sudah diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani akhir bulan lalu.

Sudah disampaikan juga bahwa jadwal pencairan THR PNS 2023 akan mulai dilakukan pada 4 April 2023.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara, Rabu, 29 Maret 2023.

Baca Juga: Komponen THR dan Gaji ke 13 PNS yang Dibayar 50 Persen, Guru yang Tak Dapat Tukin Bisa Dapat Tunjangan Ini

Adapun THR 2023 ini berbeda dari THR 2022. Ada tambahan komponen THR 2023, yaitu tujangan kinerja maupun tunjangan profesi guru sebesar 50 persen.

“Seperti tahun 2022 maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.

Rincian komponen yang akan diberikan pada THR 2023 oleh pemerintah kepada para PNS yaitu:

1. Gaji pokok.

2. Tunjangan melekat, yang terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, THR PNS 2023 Naik, Ini Penjelasan Resmi Sri Mulyani Terbaru dan Jadwal Pencairan THR

3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).

Adapun penerima THR PNS 2023 berjumlah jutaan orang di seluruh Indonesia terdiri dari:

1. Instansi pusat: PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan. Total sekitar 1,8 juta orang.

2. Instansi daerah: PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan. Total sekitar 3,7 juta orang. Jumlah ini termasuk 1,1 guru ASN penerima TPG dan tamsil.

Perlu diketahui, dikutip dari setkab.go.id, THR PNS 2023 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca Juga: Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS hingga Pensiunan, Ini Komponen yang Bakal Didapat

Disebutkan dalam Pasal 5 PP No 15 Tahun 2023, ada daftar PNS yang tidak akan diberi THR Lebaran. Berikut daftarnya:

1. PNS sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

2. PNS sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian info PNS siap-siap, THR Lebaran cair mulai 4 April 2023, kecuali masuk daftar di atas.***

Editor: F Akbar

Sumber: Setkab ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler