Komponen THR dan Gaji ke 13 PNS yang Dibayar 50 Persen, Guru yang Tak Dapat Tukin Bisa Dapat Tunjangan Ini

30 Maret 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi. Ini komponen THR dan gaji ke 13 PNS yang dibayar 50 persen. Guru yang tak dapat tukin bisa dapat tunjangan berikut. /PEXELS/Ahsanjaya

BERITA DIY - Ini penjelasan komponen THR dan gaji ke 13 PNS yang dibayar 50 persen. Guru yang tak dapat tukin bisa dapat tunjangan berikut.

Kabar baik bagi PNS karena THR 2023 dan gaji ke 13 komponennya ditambah. Artinya, THR dan gaji ke 13 PNS akan lebih banyak dibandingkan tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengumumkan secara resmi kenaikan THR dan gaji ke 13 PNS tersebut.

Ia mengungkapkan ada komponen yang ditambahkan dalam penyaluran THR dan gaji ke 13 PNS 2023. Komponen tambahan itu adalah tunjangan kinerja.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, THR PNS 2023 Naik, Ini Penjelasan Resmi Sri Mulyani Terbaru dan Jadwal Pencairan THR

“Seperti tahun 2022 maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara, Rabu, 29 Maret 2023.

Adapun khusus untuk guru tidak dapat tukin, tapi sebagai gantinya akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) 50 persen.

Nah berikut adalah komponen yang akan diberikan pada THR dan gaji ke 13 PNS 2023:

1. Gaji pokok.

Baca Juga: Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS hingga Pensiunan, Ini Komponen yang Bakal Didapat

2. Tunjangan melekat, yang terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).

Baca Juga: Hore! Tanggal Pencairan THR PNS 2023 Tinggal Menghitung Jari, Ini Kata Sri Mulyani dan Besarannya

Pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke 13 PNS secara terpisah. Untuk THR akan dicairkan mulai H-10 Idul Fitri atau Lebaran, sedangkan gaji ke 13 pada Juni 2023.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani.

Demikian penjelasan komponen THR dan gaji ke 13 PNS yang dibayar 50 persen, guru yang tak dapat tukin bisa dapat tunjangan profesi guru.***

Editor: F Akbar

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler